Remaja Bunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh Divonis 10 Tahun, JPU Banding

Senin, 27 Februari 2023 16:16 Reporter : Ihwan Fajar
Remaja Bunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh Divonis 10 Tahun, JPU Banding Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa pembunuhan bocah MFS (11) demi jual organ tubuh, yakni AD (17) divonis 10 tahun pembinaan di Lapas Anak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan itu.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah membenarkan jika AD telah divonis oleh majelis hakim PN Makassar dengan hukuman 10 tahun penjara. AD divonis 10 tahun penjara pada Kamis (16/2) kemarin.

"Terdakwa pembunuhan untuk jual organ itu yang masih di bawah umur sudah vonis sejak Kamis (16/2) kemarin. Vonisnya 10 tahun penjara," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/2).

2 dari 3 halaman

Sidang dengan terdakwa AD dilakukan secara tertutup. Alasannya, AD masih berstatus di bawah umur. "Usai vonis 10 tahun oleh hakim, jaksa mengajukan banding," bebernya.

Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan yang hanya 8 tahun pembinaan di lapas anak, JPU tetap menempuh upaya banding. Alamsyah menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang didakwakan.

Ia memaparkan, jaksa mendakwa AD dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"JPU banding karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang kami dakwakan. Kami dakwakan pembunuhan berencana juncto UU Anak. Sementara hakim memakai pasal 80-nya, makanya kami banding," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Sementara satu tersangka lainnya yakni AMF (18), berkasnya telah dilimpahkan ke jaksa dari penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Alamsyah mengaku belum mengetahui apakah berkas AMF sudah dilimpahkan jaksa ke PN Makassar untuk menjalani persidangan.

"Yang tersangka dewasa sudah ada pelimpahan dari polisi ke jaksa. Tapi untuk pelimpahan ke PN saya cek dulu ya apakah sudah atau belum," tuturnya.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan dilakukan AD dan AMF membuat gempar jagad media sosial (medsos). Tindak pembunuhan dilakukan keduanya karena ingin menjual organ tubuh MFS. [yan]

Baca juga:
Berkas Tersangka Pembunuhan Bocah demi Jual Organ Tubuh Dinyatakan Lengkap
Berkas Lengkap, Pelaku Utama Pembunuhan Bocah demi Jual Organ Diserahkan ke Jaksa
Berkas Belum P21, Penahanan Remaja Bunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh Diperpanjang
Polisi Tunggu Jawaban Jaksa soal Masa Penahanan ABG Bunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh
Marak Kabar Hoaks Penculikan di Sulsel Usai Remaja Bunuh Bocah Demi Jual Organ Tubuh
Hasil Tes Psikologi Dua Pembunuh Bocah di Makassar: Egosentris dan Kurang Analisis

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini