Remaja Bunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh Divonis 10 Tahun, JPU Banding
Merdeka.com - Terdakwa pembunuhan bocah MFS (11) demi jual organ tubuh, yakni AD (17) divonis 10 tahun pembinaan di Lapas Anak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan itu.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah membenarkan jika AD telah divonis oleh majelis hakim PN Makassar dengan hukuman 10 tahun penjara. AD divonis 10 tahun penjara pada Kamis (16/2) kemarin.
"Terdakwa pembunuhan untuk jual organ itu yang masih di bawah umur sudah vonis sejak Kamis (16/2) kemarin. Vonisnya 10 tahun penjara," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/2).
Sidang dengan terdakwa AD dilakukan secara tertutup. Alasannya, AD masih berstatus di bawah umur. "Usai vonis 10 tahun oleh hakim, jaksa mengajukan banding," bebernya.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan yang hanya 8 tahun pembinaan di lapas anak, JPU tetap menempuh upaya banding. Alamsyah menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang didakwakan.
Ia memaparkan, jaksa mendakwa AD dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"JPU banding karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang kami dakwakan. Kami dakwakan pembunuhan berencana juncto UU Anak. Sementara hakim memakai pasal 80-nya, makanya kami banding," ucapnya.
Sementara satu tersangka lainnya yakni AMF (18), berkasnya telah dilimpahkan ke jaksa dari penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Alamsyah mengaku belum mengetahui apakah berkas AMF sudah dilimpahkan jaksa ke PN Makassar untuk menjalani persidangan.
"Yang tersangka dewasa sudah ada pelimpahan dari polisi ke jaksa. Tapi untuk pelimpahan ke PN saya cek dulu ya apakah sudah atau belum," tuturnya.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan dilakukan AD dan AMF membuat gempar jagad media sosial (medsos). Tindak pembunuhan dilakukan keduanya karena ingin menjual organ tubuh MFS.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaGalau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar
Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.
Baca SelengkapnyaMulai Juli 2024, Ada 2.100 PNS Bujangan Bakal Tinggal di IKN
Rumah susun tahap awal nantinya bisa ditempati oleh sekitar 2.160 PNS yang belum berkeluarga atau lajang.
Baca SelengkapnyaKemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUsai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua
Sebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.
Baca Selengkapnya