Merdeka.com - Terdakwa pembunuhan bocah MFS (11) demi jual organ tubuh, yakni AD (17) divonis 10 tahun pembinaan di Lapas Anak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan itu.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah membenarkan jika AD telah divonis oleh majelis hakim PN Makassar dengan hukuman 10 tahun penjara. AD divonis 10 tahun penjara pada Kamis (16/2) kemarin.
"Terdakwa pembunuhan untuk jual organ itu yang masih di bawah umur sudah vonis sejak Kamis (16/2) kemarin. Vonisnya 10 tahun penjara," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/2).
Sidang dengan terdakwa AD dilakukan secara tertutup. Alasannya, AD masih berstatus di bawah umur. "Usai vonis 10 tahun oleh hakim, jaksa mengajukan banding," bebernya.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan yang hanya 8 tahun pembinaan di lapas anak, JPU tetap menempuh upaya banding. Alamsyah menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang didakwakan.
Ia memaparkan, jaksa mendakwa AD dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"JPU banding karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang kami dakwakan. Kami dakwakan pembunuhan berencana juncto UU Anak. Sementara hakim memakai pasal 80-nya, makanya kami banding," ucapnya.
Advertisement
Sementara satu tersangka lainnya yakni AMF (18), berkasnya telah dilimpahkan ke jaksa dari penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Alamsyah mengaku belum mengetahui apakah berkas AMF sudah dilimpahkan jaksa ke PN Makassar untuk menjalani persidangan.
"Yang tersangka dewasa sudah ada pelimpahan dari polisi ke jaksa. Tapi untuk pelimpahan ke PN saya cek dulu ya apakah sudah atau belum," tuturnya.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan dilakukan AD dan AMF membuat gempar jagad media sosial (medsos). Tindak pembunuhan dilakukan keduanya karena ingin menjual organ tubuh MFS. [yan]
Baca juga:
Berkas Tersangka Pembunuhan Bocah demi Jual Organ Tubuh Dinyatakan Lengkap
Berkas Lengkap, Pelaku Utama Pembunuhan Bocah demi Jual Organ Diserahkan ke Jaksa
Berkas Belum P21, Penahanan Remaja Bunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh Diperpanjang
Polisi Tunggu Jawaban Jaksa soal Masa Penahanan ABG Bunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh
Marak Kabar Hoaks Penculikan di Sulsel Usai Remaja Bunuh Bocah Demi Jual Organ Tubuh
Hasil Tes Psikologi Dua Pembunuh Bocah di Makassar: Egosentris dan Kurang Analisis
Bikin Resah, Kawanan Begal Rampas Motor Milik Warga di Pulogadung
Sekitar 10 Menit yang laluDitipu & Batal Umrah, Pria Disabilitas Ini juga Harus Kembalikan Uang Jemaah Lain
Sekitar 15 Menit yang laluPolri, TNI dan Pemda Tangani Bentrok Maut Dua Suku di Nabire
Sekitar 18 Menit yang laluKasus Penggelapan Mobil si Kembar Rihana Rihani Disebut Ada Bekingan, Ini kata Polisi
Sekitar 25 Menit yang laluStrategi Yasonna Tingkatkan SDM Kemenkumham sebagai Pelayan Masyarakat
Sekitar 28 Menit yang laluAHY jadi Cawapres Primadona, Dilirik Puan Akrab dengan Anies
Sekitar 30 Menit yang laluEks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Simpan Aset Korupsi di Rumah Mertua
Sekitar 41 Menit yang laluKasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT
Sekitar 54 Menit yang laluBlak-blakan Pengakuan Lionel Messi Kenapa Pilih Inter Miami Tolak Balik ke Barcelona
Sekitar 1 Jam yang laluBripka Andry, Brimob Curhat Setor Rp650 Juta Malah Dimutasi Minta Perlindungan LPSK
Sekitar 1 Jam yang laluRakernas PDIP Bakal Rumuskan Peta Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan 0 Orang Miskin
Sekitar 1 Jam yang laluKronologi Polisi Gerebek 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Imigran Ilegal di Garut
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Mencium Dugaan Andhi Pramono Akali Dokumen untuk Selundupkan Barang di Bea Cukai
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Penggelapan Mobil si Kembar Rihana Rihani Disebut Ada Bekingan, Ini kata Polisi
Sekitar 15 Menit yang laluPutri Kesayangan Pensiunan Jenderal Polri Ultah, Momen Kedekatan Anak-Papa Bikin Iri
Sekitar 16 Menit yang laluDeretan Jenderal Bintang 3 Polri Berpeluang Jadi Wakapolri Gantikan Komjen Gatot
Sekitar 33 Menit yang laluKorban Ungkap si Kembar Rihana-Rihani Penipu iPhone Ada yang Bekerja di Kemendag
Sekitar 1 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBursa Transfer Liga 1: PSM Resmi Umumkan Masa Depan Ramadan Sananta, Jadi Gabung Persis Nih?
Sekitar 14 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami