Remaja 15 tahun korban perkosaan dibui karena aborsi, ini penjelasan MA
Merdeka.com - Mahkamah Agung menghormati vonis enam bulan bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian terhadap remaja 15 tahun di Jambi yang dinyatakan bersalah telah mengaborsi kandungannya.
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, adanya peristiwa itu menjadi konsentrasi Mahkamah Agung sebagai lembaga induk peradilan dalam menghadapi perkara yang melibatkan anak-anak.
Abdullah juga mengatakan pihaknya tak memungkiri bahwa kejadian nahas yang menimpa remaja 15 tahun itu kerap kali menimbulkan dilematis terhadap para hakim. Di satu sisi, si remaja merupakan korban perkosaan sang kakak yang berusia 17 tahun, namun ia dianggap sebagai pelaku karena telah mengaborsi janin yang saat keluar masih hidup.
"Ini memang dilematis, satu sisi memastikan hukum dan keadilan. Kalau bicara soal keadilan tentunya semua ingin mendapatkan keadilan tetapi adil itu sendiri ketidaksamaan. Sedangkan prinsip hukum, kesamaan. Kalau disamakan justru tidak adil," ujar Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Abdullah juga mengimbau agar seluruh pihak terkait lebih aktif lagi dalam memantau pergaulan ataupun aktivitas remaja khususnya di usia 17 tahun ke bawah. Sebab, ujar Abdullah, korban perkosaan sang kakak itu diakibatkan seringnya si kakak menonton video asusila.
Dari kasus ini, sang kakak telah divonis dua tahun penjara, sedangkan korban divonis enam bulan penjara. Kini, sang ibu dari keduanya masih menjalani proses persidangan karena turut serta membantu proses aborsi dan menguburkan jenazah janin seadanya.
Si korban sendiri diketahui melakukan aborsi saat usia kandungannya memasuki bulan ke-enam dengan cara memijit-mijit perutnya sampai janin keluar.
Tindakan si korban dalam melakukan aborsi menimbulkan pembahasan lebih lanjut di kalangan masyarakat mengenai hukum aborsi di Indonesia. Sedianya menurut aturan hukum di Indonesia aborsi diizinkan jika kandungan masih berusia kurang dari enam minggu.
Sementara berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Kesehatan, pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan hanya dalam dua kondisi berikut;
1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin yang menderita cacat bawaan, maupim yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari
Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaMiris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'
Kasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jateng Masuk Musim Kemarau Mei 2024, Puncaknya Juli Hingga Agustus
Wilayah yang diperkirakan paling awal memasuki kemarau antara lain Kabupaten Rembang bagian selatan serta sebagian Kabupaten Blora dan Pati.
Baca SelengkapnyaRemaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara
Bencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaMahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca Selengkapnya