Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Merdeka.com - Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau Syafri Harto berstatus tersangka pencabulan mahasiswi. Polda Riau menjeratnya dengan 2 pasal sekaligus yaitu Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
Meski demikian, Rektor UNRI Aras Mulyadi mengaku belum dapat memutuskan penonaktifan atau pencopotan Syafri Harto dari jabatan dekan. Pihaknya masih mempelajari aturan.
Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) UNRI, Prof Sujianto menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum oleh Polda Riau. Namun, Sujianto memastikan rektor tak ingin terburu-buru mengambil keputusan penonaktifan.
"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenristekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara," ucapnya, dalam siaran pers, Sabtu (20/11).
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM terkait pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Mahasiswi inisial L yang berkuliah di UNRI Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 mengaku diduga dicium oleh Syafri Harto. Kejadian itu saat L sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober 2021 lalu.
Merasa tertekan, L melaporkan dosennya itu ke Polresta Pekanbaru kemudian dilimpahkan ke Polda Riau. Namun, Syafri Harto tak terima dan mengaku difitnah, kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara atas laporan mahasiswi. Hasilnya, polisi menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus dugaan cabul.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya
Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaRektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaSisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1
Ia dipercaya jadi dosen UI tak lama setelah lulus program sarjana
Baca SelengkapnyaHakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaUnjuk Rasa Mahasiswa UP Tuntut Rektor yang Diduga Pelaku Pelecehan Dipecat Berlangsung Ricuh
Mahasiswa mengaku tak puas dengan putusan tersebut, yang hanya menonaktifkan ETH. Mereka menginginkan ETH dipecat tak hormat.
Baca Selengkapnya21 Rektor di Solo Raya Deklarasi Pemilu Damai
Sebanyak 21 rektor universitas negeri dan swasta di Solo Raya melakukan deklarasi pemilu damai.
Baca SelengkapnyaGuru Besar sampai Civitas Undip Bergerak, Kecewa dengan Sikap Jokowi di Pemilu 2024
Terkait aksi ini memang tidak dihadiri Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama, namun aksi tetap berjalan.
Baca Selengkapnya