Rektor UIN Yogyakarta cabut surat pendataan mahasiswi bercadar
Merdeka.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi resmi mencabut surat edaran tentang pendataan dan pembinaan terhadap mahasiswi yang bercadar sejak Sabtu (10/3) yang lalu. Sebagai dasar untuk mencabut surat edaran itu, Yudian mengeluarkan surat edaran dengan nomor B 1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 tertanggal 10 Maret.
Surat edaran pencabutan pendataan dan pembinaan mahasiswi bercadar ini dikeluarkan paska Rektorat UIN menggelar Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu (10/3) kemarin. Surat edaran pembatalan pendataan dan pembinaan mahasiswi bercadar yang ditandatangani Yudian ini ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas dan Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga. Surat edaran itu sendiri berisi:
"Diputuskan bahwa surat rektor nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang pembinaan mahasiswi bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif."
Humas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Habib saat dihubungi oleh Merdeka.com membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor UIN tentang pembatalan pendataan dan pembinaan bagi mahasiswi bercadar.
"Ya. Intinya sudah jelas seperti dalam surat tersebut," ujar Habib, Selasa (13/3).
pencabutan surat tentang mahasiswi bercadar ©2018 Merdeka.com/Purnomo Edi
Habib menambahkan meskipun surat edaran pembatalan pendataan dan pembinaan sudah dikeluarkan tetapi pembentukan tim konseling akan tetap dilakukan. Tim ini nantinya akan menjadi tim antiradikalisme.
"Tim konseling dibikin. Tapi (sekarang) belum dibikin. Nantinya jadi tim antiradikalisme," tutup Habib.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi membuat surat edaran dengan nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Surat edaran itu ditujukan ke jajarannya baik di universitas maupun fakultas untuk melakukan pendataan kepada para mahasiswinya yang bercadar. Pendataan mahasiswi bercadar ini dilakukan hingga batas waktu 28 Februari 2018. Setelah pendataan dilakukan, pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta akan melakukan pembinaan terhadap mahasiswinya yang bercadar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaUnjuk Rasa Mahasiswa UP Tuntut Rektor yang Diduga Pelaku Pelecehan Dipecat Berlangsung Ricuh
Mahasiswa mengaku tak puas dengan putusan tersebut, yang hanya menonaktifkan ETH. Mereka menginginkan ETH dipecat tak hormat.
Baca SelengkapnyaRektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Universitas Pancasila Gelar Pemilihan Rektor di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan
Setidaknya sudah ada 16 nama terjaring sebagai bakal calon Rektor Universitas Pancasila.
Baca SelengkapnyaCerita Mahasiswa Universitas Pancasila Diintervensi Usai Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Dituntaskan
Kendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaRektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali
Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Baca SelengkapnyaNonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila
Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Dapat Laporan Rektor Diminta Buat Pernyataan Sebut Jokowi Negarawan
Menurut Mahfud, tindakan untuk mengajak sejumlah rektor menyatakan sikap seperti itu adalah perbuatan yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaBegini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol
Para mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.
Baca Selengkapnya