Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekrut PSK di bawah umur, tiga mucikari diamankan

Rekrut PSK di bawah umur, tiga mucikari diamankan Tiga mucikari diamankan. ©2018 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Tiga orang pria diamankan karena diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya adalah TM (18), R (18) dan IS (18) yang diamankan pada Selasa (21/2) pukul 01.30 WIB di Apartemen Margonda Residence, Jalan Raya Margonda Depok, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok. Ketiganya merupakan jaringan yang merekrut pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan ketiga pelaku berbagi peran untuk menjalankan praktik ini. Mulai dari mencari pelanggan, merekrut PSK hingga menyewakan kamar. Tarif yang dipatok Rp 900.000.

"Ketiganya ini merupakan tersangka dugaan praktik prostitusi online. Lokasinya di apartemen," katanya, Kamis (23/8).

Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam dan uang hasil transaksi. Uang itu dibagi-bagi sesuai dengan peranan.

"Joki dapat Rp 100.000. PSk-nya dapat Rp 300.000," tukasnya.

Modus yang dipakai masih sama dengan yang sebelumnya yaitu menggunakan aplikasi. Pengakuan pelaku, praktik ini sudah berjalan setahun. “Pengakuannya sudah setahun. Kami masih selidiki lagi apakah berjejaring dengan yang sebelumya atau tidak," paparnya.

Para pelaku dijerat pasal 296 KUHP jo UU Perlindungan Anak. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Depok.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu

Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya