Rekrut PSK di bawah umur, tiga mucikari diamankan
Merdeka.com - Tiga orang pria diamankan karena diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya adalah TM (18), R (18) dan IS (18) yang diamankan pada Selasa (21/2) pukul 01.30 WIB di Apartemen Margonda Residence, Jalan Raya Margonda Depok, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok. Ketiganya merupakan jaringan yang merekrut pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan ketiga pelaku berbagi peran untuk menjalankan praktik ini. Mulai dari mencari pelanggan, merekrut PSK hingga menyewakan kamar. Tarif yang dipatok Rp 900.000.
"Ketiganya ini merupakan tersangka dugaan praktik prostitusi online. Lokasinya di apartemen," katanya, Kamis (23/8).
Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam dan uang hasil transaksi. Uang itu dibagi-bagi sesuai dengan peranan.
"Joki dapat Rp 100.000. PSk-nya dapat Rp 300.000," tukasnya.
Modus yang dipakai masih sama dengan yang sebelumnya yaitu menggunakan aplikasi. Pengakuan pelaku, praktik ini sudah berjalan setahun. “Pengakuannya sudah setahun. Kami masih selidiki lagi apakah berjejaring dengan yang sebelumya atau tidak," paparnya.
Para pelaku dijerat pasal 296 KUHP jo UU Perlindungan Anak. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Depok.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya