Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggelar rekonstruksi pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, Kamis (19/5). Rekonstruksi pembunuhan dimulai dari rumah perempuan bernama Rachmawati, Perumahan Grand Aroepala Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.
Dalam rekonstruksi di rumah Rachmawati, terlihat mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, M Iqbal Asnan dan Muh Asri. Dalam rekonstruksi di rumah Rachmawati dihadirkan dua saksi yakni Rivaldi dan Karto.
Kedatangan Iqbal ke rumah Rachmawati didampingi pegawainya Muh Asri yang juga sebagai tersangka. Kedatangan Iqbal Asnan juga diketahui Karto.
Dalam rekonstruksi hadir Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald T Simanjuntak dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Hanya saja, dalam rekonstruksi tersebut tidak terlihat sosok perempuan, Rachmawati yang menjadi akar masalah pembunuhan Najamuddin Sewang oleh Iqbal Asnan.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Najamuddin Sewang oleh eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, M Iqbal Asnan. Budhi mengaku kasus pembunuhan Najamuddin Sewang untuk melengkapi berkas sebelum masuk ke meja hijau.
"Minggu depan (rekonstruksi) tentang peristiwa penembakan. Harinya menyusul," kata dia kepada wartawan di Nipah Mal Makassar, Jumat (13/5).
Ia mengaku dalam rekonstruksi nantinya akan dihadirkan lima tersangka yakni S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, A dan SL. Selain itu, rekonstruksi baru bisa digelar minggu depan karena pihak kejaksaan baru bisa mengikuti.
"Kenapa dilakukan minggu depan, karena kemarin kan habis diperpanjang. Kejaksaan juga baru bisa mengikuti atau bersama-sama melakukan rekonstruksi itu baru minggu depan," tuturnya.
Ia menegaskan rekonstruksi perlu dilakukan untuk memperjelas peristiwa pidana atau sesuatu peristiwa hukum yang terjadi. Selain itu, rekonstruksi untuk melengkapi pengiriman berkas.
"Pengiriman berkas, kalau peristiwa pembunuhan harus ada rekonstruksi," ucapnya.
Advertisement
Sekadar diketahui, Kepolisian Resor Kota Besar mengungkapkan sosok eksekutor petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang merupakan anggota kepolisian berinisial SL. Bahkan senjata api didapatkan dari online dan ternyata dari jaringan teroris.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan satu orang pelaku yang berperan sebagai eksekutor merupakan personel Polri berinisial SL. Ia menegaskan akan menindak tegas personel tersebut.
"Untuk pelaku yang perannya sebagai eksekutor, kita akan sampaikan bahwa dia anggota kita, oknum anggota polri. Kita akan proses bahkan mendapatkan sanksi lebih berat," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4).
Selain ancaman hukuman pidana, SL juga akan menjalani proses kode etik. Sesuai perintah Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana akan menindak tegas.
"Kita tidak ada ditutupi. Kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan reserse kriminal menangkap lima orang tersangka. Lima orang tersebut S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, A dan SL.
"Barang bukti ada uang Rp 85 juta di dalam tas hitam, 2 motor, CCTV, senpi serta 53 peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm dan tiga selongsong peluru airsoft serta satu proyektil yang ditemukan di tubuh korban," ucapnya.
Suartana menyebut tersangka MIA sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Kedua tersangka SL yang ikut membantu pembunuhan dikenakan pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tersangka ketiga tersangka A dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup paling lama 20 tahun penjara," sebutnya.
Sementara tersangka keempat AKM yang membantu melakukan pembunuhan dikenakan pasal 56 jo 340 KUHP ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara. Tersangka kelima S yang melakukan pengancaman dikenakan pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
"Saksi diperiksa 25 orang. Kalau ada anggota terlibat, perintah bapak kapolda ambil tindakan tegas dengan hukuman pidana dan kode etik," ucapnya.
[ded]Cinta Diputus, Pemuda di Aceh Sebar Foto Tidak Senonoh Anak Pimpinan DPRK
Sekitar 13 Menit yang laluKasus Hoaks Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung
Sekitar 13 Menit yang laluKorupsi Dana Covid-19, Dua Mantan Pejabat di Samosir Cuma Dihukum Satu Tahun Penjara
Sekitar 20 Menit yang laluSetop Wariskan Sampah, KLHK Minta Semua Pihak Galakkan Daur Ulang
Sekitar 27 Menit yang laluWIKA Serahkan Beasiswa kepada Seluruh Paskibraka
Sekitar 34 Menit yang laluPenambahan Anggota Koalisi Gerindra-PKB Ditentukan Prabowo dan Cak Imin
Sekitar 36 Menit yang laluJenguk Anak KKN, Ayah di Bengkalis Tewas Disambar Petir
Sekitar 44 Menit yang laluOrang Gila di Gianyar Mengamuk Bikin Geger Warga, Bacok Orang hingga Tewas
Sekitar 49 Menit yang laluPolisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, 5 Orang Jadi Tersangka
Sekitar 1 Jam yang laluGerindra akan Bertemu dengan PDIP, Muzani: Hubungan dan Komunikasi Kami Bagus
Sekitar 1 Jam yang laluPKB-PDIP akan Gelar Pertemuan Bahas Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang laluKapolri Perintahkan Sikat Habis Pelaku Judi hingga Bekingannya
Sekitar 1 Jam yang laluJual Tanah Makam Milik Pemkot Solo, Dua Warga Jadi Tersangka
Sekitar 1 Jam yang laluKursi Kosong Menteri dan Petinggi Polri saat Upacara HUT ke-77 RI di Istana
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Misteri Transaksi 200 Juta di Rekening Brigadir J Tiga Hari Setelah Dibunuh
Sekitar 7 Jam yang laluViral Begal Rampas Ponsel Warga di Warung Kopi Ciracas, Polisi Buru Pelaku
Sekitar 9 Jam yang laluPose di Depan Mobil RI 77, Intip Gagahnya Jenderal Polri Bintang Tiga di HUT RI
Sekitar 10 Jam yang laluMahfud Nilai Harus Ada Penambahan Tersangka Kematian Brigadir J
Sekitar 8 Menit yang laluLaporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri, Kubu Brigadir J Siapkan Lima Surat Kuasa
Sekitar 3 Jam yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 5 Jam yang laluRespons Polisi soal Tudingan Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat Judi Online
Sekitar 5 Jam yang laluMahfud Nilai Harus Ada Penambahan Tersangka Kematian Brigadir J
Sekitar 8 Menit yang laluLaporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri, Kubu Brigadir J Siapkan Lima Surat Kuasa
Sekitar 3 Jam yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 5 Jam yang laluRespons Polisi soal Tudingan Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat Judi Online
Sekitar 5 Jam yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 5 Jam yang laluRespons Polisi Digugat Eks Pengacara Bharada E Rp 15 Triliun
Sekitar 6 Jam yang laluTimsus Polri Besok Periksa Istri Sambo, Bakal Umumkan Temuan Baru Kasus Brigadir J
Sekitar 9 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 3 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluMan of The Match PSIS Vs Persik di BRI Liga 1: Freydian Wahyu, Comeback Sempurna Ucil
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: 4 Pemain Arema FC Ketinggalan Pesawat, Jadi Guyonan di Media Sosial
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami