Rekomendasi BPK: Kembalikan UN ke provinsi!
Merdeka.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan pelaksaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP dan SMA ke masing-masing provinsi.
Rekomendasi ini diberikan setelah melihat kekisruhan penyelenggaraan UN tahun 2012 dan 2013. Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota BPK Rizal Djalil saat memberikan keterangan pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Menurutnya, pelaksanaan UN ke depan sebaiknya diserahkan ke Pemerintah Daerah sesuai PP Nomor 19 Tahun 2010 Jo PP nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
"Kami di BPK merekomendasikan pelaksanaan UN ke depan diserahkan ke pemerintah daerah sesuai PP 19 tahun 2010 itu. Kami yakin penggandaan soal UN mampu dilakukan di percetakan daerah," kata Rizal.
Dengan rekomendasi tersebut, lanjut Rizal, pemerintah pusat hanya bertugas membuat soal dan memberikan pengawasan dalam percetakan soal UN di daerah, serta mengawasi jalannya UN.
Sejak tahun 2012, penyelenggaraan UN tingkat SMP dan SMA dipusatkan di Kemendikbud, dalam hal ini Jakarta. Situasi ini, lanjut Rizal, mengakibatkan distribusi soal UN menjadi terlambat. Kondisi ini berbeda dengan penyelenggaraan UN tingkat SD.
"Dan selama ini, penyelenggaraan UN untuk tingkat SD tidak terdapat masalah keterlambatan," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaBulog Beberkan Keberhasilan Bantuan Pangan Beras dalam Menahan Laju Inflasi
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional kembali menugaskan Bulog untuk melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnya