Rekayasa 327 Kg Ganja Seolah Tak Bertuan, Polisi Nakal Lolos dari Hukuman Mati
Merdeka.com - Delapan personel Polres Padang Sidempuan, Sumut, bersama seorang sopir, dinyatakan terbukti bersalah menerima atau mengangkut 327 kilogram ganja yang kemudian direkayasa seolah-olah tidak bertuan. Dua orang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, satu orang 13 tahun penjara dan enam orang diganjar masing-masing 10 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1). Para terdakwa mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Mapolda Sumut.
Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Bripka Witno Suwito dan seorang sopir bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sementara Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ketiganya didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg sebagaimana dakwaan primer," kata Jarihat Simarmata salah seorang ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1)
Sementara Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana mengangkut narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg. Mereka melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim diwarnai dengan dissenting opinion. Hakim Tengku Oyong (yang menjadi ketua majelis untuk terdakwa Martua Pandapotan Batubara dan Dedi Azwar Anas Harahap) berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya, Jarihat Simarmata dan Martua Sagala.
Oyong berpendapat perbuatan para terdakwa memindahkan ganja bukanlah suatu tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi dan semestinya dilepaskan dari pemidanaan. Namun, dia kalah suara, dan para terdakwa dinyatakan bersalah.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Bripka Witno Suwito dan Edy Anto Ritonga alias Gaya dijatuhi pidana mati. Aiptu Martua Pandapotan Batubara dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik dituntut dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ditanya soal sikapnya atas putusan majelis hakim, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan akan melapor dulu kepada atasannya. "Sikap kami selaku JPU. Akan kami laporkan ke pimpinan kami. Nanti biar pimpinan yang menentukan sikap," jelasnya.
Kronologi Kasus
Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp400.000.000.
Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Kamis (27/2), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai waswas. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.
"Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang," katanya. Mulia menjawab: Jangan, nanti ada yang jemput."
Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwito. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.
Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.
Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap. Mereka diadili dan dinyatakan bersalah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya