Rekan Deisti Astriani beberkan pengamanan Novanto oleh KPK saat di RSCM
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi menghadirkan rekan Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, Retno Dahlia Naulita dalam persidangan sebagai saksi meringankan. Dalam sidang tersebut, Retno menceritakan kondisi rumah sakit Cipto Mangunkusumo sesaat Novanto dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Dalam keterangannya, Retno mengatakan pengamanan ruang tempat Novanto dijaga ketat oleh polisi dan sejumlah petugas keamanan. Bahkan, hanya nama-nama terdaftar yang diperbolehkan menemui Novanto.
Keterangan Retno kemudian dinilai Fredrich sebagai upaya mempersulit pihak-pihak berkaitan dengan terpidana korupsi proyek e-KTP itu. Namun Retno tidak sependapat.
"Apa yang terjadi (RSCM)?" tanya Fredrich kepada Retno saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).
"Yang pasti udah enggak boleh sembarang masuk orang. Saya bahkan enggak berani keluar karena takut enggak boleh masuk lagi," jawab Retno.
"Jadi ada mempersulit yah?" konfirmasi Fredrich.
"Saya enggak mau bilang dipersulit hanya dilarang masuk yang tidak berkepentingan. Yang boleh masuk ada di daftar aja, istri sama kakak saja," ujarnya.
Diketahui saat ini Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .
Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.
Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaSalah satu organisasi relawan yang diundang yakni Bara JP dan JoMan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaRosan Roeslani menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensetneg Jakarta
Baca SelengkapnyaNetralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Baca Selengkapnya