Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekaman suara identik, ajudan Rusli Zainal tak bisa mengelak

Rekaman suara identik, ajudan Rusli Zainal tak bisa mengelak Said Faisal ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Said Faisal, mantan ajudan bekas Gubernur Riau Rusli Zainal tidak bisa mengelak lagi dari dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya telah memberi keterangan palsu di pengadilan. Suara Said dalam rekaman pembicaraan yang berhasil disadap, dinyatakan identik 90 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh ahli suara Sugeng Joko Sarwono di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/6). "Ada beberapa sampel suara yang saya pelajari di laboratorium. Semuanya identik 90 persen," kata ahli suara yang dihadirkan Riyono, jaksa KPK.

Dalam kasus suap PON Riau, terang Joko, ada 13 sampel suara yang dipelajarinya. Sampel itu terdiri dari suara Rusli, beberapa anggota DPRD Riau dan Said Faisal.

"Dalam kasus Said, saya diminta penyidik mempelajari sebuah suara. Kemudian, saya diperdengarkan suara Faisal. Setelah dibandingkan, kedua sampel itu mempunyai kemiripan," kata Joko.

Menurut Joko, mempelajari suara seseorang bukanlah sesuatu yang mudah. Selain ketelitian dari ahli suara, berbagai macam teknologi juga sangat diperlukan.

"Apalagi, deteksi suara ini merupakan hal baru dalam hukum. Sangat dibutuhkan dalam mengungkap suara yang berhasil disadap," kata Joko.

Diterangkan Joko, dirinya sudah malang melintang menganalisis suara dalam kasus yang ditangani KPK. Untuk kasus Said, ini sudah kesekian kalinya. "Sebelumnya, saya juga sudah pernah dihadirkan untuk orang yang sama (Said)," ujarnya.

Sedianya, mantan ajudan Rusli, Nuardi juga dihadirkan jaksa KPK. Namun, dia mangkir. KPK juga berencana tidak memanggil Nuardi lagi. "Keterangannya tidak begitu penting. Makanya, tidak perlu dihadirkan lagi," kata jaksa Riyono.

Mendengar itu, I Ketut Suarta selaku Ketua Majelis Hakim tetap ngotot supaya jaksa KPK menghadirkan Nuardi. "Hadirkan ke persidangan," perintah I Ketut.

Atas permintaan itu, Riyono akan berusaha memanggil Nuardi kembali. "Nanti akan dihadirkan lagi yang mulia," imbuh Riyono.

Said Faisal didakwa KPK memberikan kesaksian palsu di persidangan. Dia juga didakwa ikut serta dalam memuluskan aksi penyuapan Rp 500 juta, dalam proyek PON XVIII-2012 Riau.

KPK menetapkan Said Faisal sebagai tersangka pada 17 Februari lalu. Said disangkakan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu, ia juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP.

Pasal tersebut adalah mengenai setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi

Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku

Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku

Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya