Rekaman Novel buat melecut nyali Ruki
Merdeka.com - Perlawanan terhadap korupsi memang tak mudah. Sebabnya, justru lembaga pengawas dan aparat penegak hukum di Indonesia sudah disusupi jejaring pelaku rasuah. Atau malah mereka juga menyalahgunakan wewenang dan masuk ke dalam lingkaran setan.
Dengan niat memerangi rasuah sudah menjangkiti hampir seluruh sendi kehidupan itulah maka Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk. Selama sebelas tahun sepak terjangnya, tak mudah memang mencabut perilaku rasuah lantaran sudah berkelindan begitu kuatnya. Bukan tidak mungkin, hanya saja jalan terjal memang mesti dilalui.
Memang, sebaiknya KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian berpadu memerangi korupsi. Tetapi dalam perjalanannya ternyata berbicara lain. Kadang mereka malah saling berhadapan. Risiko mesti diambil lantaran tidak ada pilihan lain.
Ketegangan antara KPK dan Polri sudah terjadi beberapa kali. Di masa lalu kita pernah mendengar konflik Cicak vs Buaya jilid I. Saat itu, dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, dikabarkan meminta imbalan penghentian pengusutan kasus itu. Tudingan itu disampaikan oleh terpidana kasus suap, Anggodo Widjojo (adik Anggoro Widjojo), dan Ary Muladi. Alhasil, keduanya diperiksa Bareskrim Polri dan sempat ditahan. Mereka akhirnya bebas setelah tekanan publik menguat.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaNovel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaCerita Lengkap Istri Potong Kemaluan Suami karena Nikah Lagi, Sempat Berhubungan Terakhir Kali
Dia pun baru bisa bercakap dengan madunya setelah suaminya yang menelepon.
Baca SelengkapnyaMAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca Selengkapnya5 Novel tentang Perempuan Berlatar Sejarah seperti Gadis Kretek
Mulai dari Ronggeng Dukuh Paruk yang menceritakan kemelut politik 1965 hingga Rasina yang berlatar zaman kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca Selengkapnya