Rekaman CCTV dinilai bukan bukti utama Jessica pelaku pembunuh Mirna
Merdeka.com - Sidang ke-25 kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakkir.
Dalam kesaksiannya, dosen fakultas hukum ini menjelaskan, ada 3 macam kekuatan alat bukti. Yakni alat bukti primer, sekunder dan tersier. Dalam setiap kasus tindak pidana kekuatan alat bukti tidaklah selalu sama.
"Primer itu kekuatan yang paling utama, tergantung kejahatannya. Misalnya pembunuhan dengan pisau maka alat bukti primernya adalah pisau. Dan CCTV itu sebagai pendukung, dia itu sekunder atau tersier. Tidak bisa jadi bukti utama," kata Muzdakkir di hadapan majelis hakim, di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Sementara saksi dalam kasus pembunuhan, lanjut dia, saksi masuk dalam kategori sekunder atau tersier. Sehingga tanpa ada bukti primer tak perlu lagi ada alat bukti sekunder atau tersier.
"Menarik bukti petunjuk harus ada persesuaian. Yang diawalnya itu harus dari primer. Misalnya mati karena racun, harus ada racun ditubuh atau pada seseorang yang naruh racun itu, sehingga konstruksinya jelas. Kausalitasnya jelas," jelas Mudzakkir.
Tak hanya soal kekuatan alat bukti, Muzakkir menjelaskan, soal keterangan ahli. Menurutnya, ada dua ahli, yakni ahli yang menerangkan fakta atau barang bukti dan ahli yang menerangkan ilmu pengetahuan.
"Jadi kesimpulannya adalah objektif dan lebih baik jika ada second opinion agar keobjektifan terbukti," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta
Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilik Rumah Mewah Bak Istana Kaget Lihat CCTV, Setiap Hari Ada Bapak ini Rekam Kediamannya 'Menangis Ingin Bertemu'
Terekam seorang pria selalu melakukan tindakan yang membuat pemilik rumah mewah ini tiba-tiba terharu dan penasaran.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDiteken Wakilnya, Ini Kronologi Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual
Meski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi di Depok Selasa hari ini.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya