Refly Harun: Kalau FPI Melanggar Hukum, Proses Secara Adil
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan bahwa jika Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan pelanggaran hukum, maka penegak hukum bisa mengambil tindakan. Hal itu menyusul pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut FPI dan pimpinannya Rizieq Syihab dinilai melakukan tindakan tanpa memandang aturan sampai meminta ormas tersebut dibubarkan.
"Jadi sederhana saja, kalau FPI melakukan pelanggaran hukum, proses secara fair, secara adil sesuai dengan prinsip negara hukum," kata Refly dalam sebuah video yang diunggah di kanal pribadinya, Minggu (22/11/2020).
Namun, lanjut Refly, jika ormas itu tak melakukan pelanggaran apa pun, maka jangan dihalang-halangi melakukan kegiatan.
"Tetapi kalau tidak melakukan pelanggaran apa-apa, ya jangan dihalang-halangi untuk melakukan kegiatannya," ujar dia.
Kendati begitu, Refly mengatakan aparat penegak hukum mesti memperhatikan hukum apa yang mesti diterapkan kepada FPI.
"Apakah sekedar pelanggaran administratif, apakah sudah menjurus ke arah tindak pidana. Jadi artinya negara ini dibangun dengan perspektif untuk menjadi negara yang adil dan makmur, makmur dalam keadilan, adil dalam kemakmuran," jelasnya.
Menyangkut kritik yang kerap disampaikan FPI terhadap pemerintah, kata Refly, di negara hukum siapa pun boleh menyampaikan kritik, asalkan tetap mematuhi rambu-rambu hukum yang ada.
"Padahal yang paling penting dalam negara hukum adalah Anda boleh menyampaikan kritik yang sekeras-kerasnya karena itu dilindungi oleh konstitusi, karena itu demokratis. Tetapi Anda tidak boleh melanggar hukum, karena itulah Anda harus tetap patuh pada hukum, Anda tidak boleh di atas hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan, pencopotan baliho Rizieq Syihab di beberapa titik Ibu Kota atas perintahnya.
Untuk diketahui, sebuah video berdurasi 11 detik memperlihatkan sekelompok orang berseragam loreng tengah menurunkan spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang terpasang di baliho. Video itu beredar di media sosial.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho habib rizieq itu perintah saya," tegas Pangdam saat apel pasukan di Monas, Jakarta, Jumat (20/11).
Dia menjelaskan alasannya. Langkah itu diambil berdasarkan hukum. Menurutnya, baliho yang terpasang itu menyalahi aturan.
"Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu. Begini. Kalau siapapun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar," katanya.
Dia tidak segan menindak tegas jika FPI masih berani memasang spanduk yang tidak sesuai aturan hukum. Pandam menegaskan, TNI akan turun tangan jika ada ajakan atau provokasi yang mengganggu keamanan negara. Pangdam mengirim pesan kepada semua pihak agar tidak coba-coba mengganggu persatuan dan kesatuan.
"Jangan coba coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka sukanya sendiri, saya katakan itu perintah saya. Dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam. Ya saya peringatkan dan saya tidak segan menindak dengan keras," tegasnya.
Ketua DPP FPI, Slamet Maarif, menanggapi pernyataan keras Pangdam Jaya Mayjend Dudung Abdurachman. Sebelumnya Pangdam menyinggung soal penurunan baliho Habib Rizieq Syihab hingga ancaman pembubaran FPI.
Slamet menyebut TNI didirikan oleh sosok ulama. Oleh karena itu, kata dia, TNI jangan mau diadu domba.
"Saya menasihati TNI bahwa TNI didirikan oleh ulama (Jenderal Soedirman) dan dari dulu menyatu dengan umat Islam. Jadi TNI jangan mau diadu dengan ulama dan umat Islam," kata Slamet kepada wartawan, Jumat (20/11).
Sementara itu, Slamet membantah baliho Habib Rizieq dipasang oleh FPI. Dia mengatakan, masyarakat yang memasangnya. Terkait pencopotan itu, FPI tidak masalah.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaPolisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaFirli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya