Redaktur Radar Lawu lecehkan wartawati diduga dijerat hukuman ringan
Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual terhadap seorang wartawati magang di Harian Radar Lawu (Jawa Pos Grup) terus bergulir. Namun, kabarnya pelaku yang merupakan redaktur jurnalis itu bakal dijerat pasal dengan hukuman rendah.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengawal kasus itu menyayangkan penerapan pasal dilakukan Polres Ngawi dalam kasus itu. Padahal menurut mereka, ada pasal lebih cocok buat menjerat pelaku.
"Kami sangat kecewa dengan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Seharusnya, polisi bisa memberikan pasal yang lebih tepat karena kasus tersebut tidak hanya soal kriminal biasa, namun juga soal buruh. Yakni perlakuan atasan terhadap karyawannya," kata Ketua AJI Kediri, Afnan Subagio, saat mendampingi korban melapor ke Polres Ngawi, Jumat (11/3).
Berdasarkan informasi diterimanya, polisi akan membidik pelaku dengan pasal 281 KUHPidana tentang pelanggaran susila di muka umum, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. Padahal, terdapat pasal dinilai lebih tepat, yakni ayat 2 pasal 294 KUHPidana tentang pencabulan dalam tempat kerja oleh atasan terhadap bawahan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
"Saya pikir pasal yang kedua yang lebih pas. Sebab, pencabulan itu tidak hanya membahas tentang senggama. Namun juga mencium, memeluk, dan meraba seperti yang dijelaskan korban," ujar Afnan, seperti dilansir dari Antara.
Maka dari itu, Afnan mengaku akan melibatkan lembaga bantuan hukum dan perempuan buat mengawal kasus itu.
"Kasihan korbannya. Ia sudah sangat tertekan dan ketakutan akibat perlakuan atasannya tersebut. AJI akan berkoordinasi dengan LBH dan lembaga perempuan secepatnya," lanjut Afnan.
Hingga berita ini dibuat, pihak kepolisian belum berkenan memberikan penjelasan resmi terkait permasalahan itu.
D mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh redakturnya berinisial DP. Selama dua bulan terakhir, korban sering mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan dari atasannya. Korban kerap menerima perlakuan asusila seperti dipeluk, dicium, diraba, hingga diajak tidur di tempat kontrakan DP.
Pemimpin Redaksi Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Hadi Winarso mengatakan, menghormati langkah hukum diambil oleh D didampingi AJI Kediri.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh korban," kata Hadi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya