Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Mahfud MD Dinilai Langgar UU Pemberantasan TPPU dan Terancam 4 Tahun Penjara

Reaksi Mahfud MD Dinilai Langgar UU Pemberantasan TPPU dan Terancam 4 Tahun Penjara Menko Polhukam rapat dengan DPR. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi III DPR telah melakukan rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (22/3) kemarin. Rapat untuk mendalami pernyataan Menko Mahfud MD soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebutkan, seorang pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

Tim merdeka.com meminta tanggapan Mahfud MD soal pernyataan itu. Di mana Mahfud MD dapat diancam pidana 4 tahun penjara, karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Enggak penting," tegas Mahfud MD saat dimintakan pendapat soal pernyataan Arteria Dahlan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.

Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Cinta Bersemi di Kampus, Siapa Sangka Bekas Anak Kos ini Bakal Jadi Calon Ibu Negara

Cinta Bersemi di Kampus, Siapa Sangka Bekas Anak Kos ini Bakal Jadi Calon Ibu Negara

Anak kos yang berhasil mencuri hati teman kuliahnya adalah Fery Farhati. Fery merupakan istri dari Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Cara Membuat Nomor Halaman di Word, Begini Langkah Cepatnya

Cara Membuat Nomor Halaman di Word, Begini Langkah Cepatnya

Terdapat cara membuat nomor halaman dengan mudah dan cepat yang bisa diterapkan bagi para penggunanya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Momen Jenderal Bintang 2 Polri jadi Sopir Bentor, Gayanya jadi Sorotan

Momen Jenderal Bintang 2 Polri jadi Sopir Bentor, Gayanya jadi Sorotan

Gaya seorang jenderal 2 Polri menjadi sorotan saat sedang mengendarai bentor. Momen ini diambil saat ia mengunjungi salah satu candi yang berada di Jambi.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
70 Kata-kata Romantis Bahasa Inggris dan Maknanya, Cocok Diberikan ke Pasangan di Hari Istimewa

70 Kata-kata Romantis Bahasa Inggris dan Maknanya, Cocok Diberikan ke Pasangan di Hari Istimewa

Kata-kata romantis bahasa Inggris bisa mewakili perasaan Anda kepada pasangan.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Momen Sandra Dewi Lengket Banget sama Berondong Ganteng, Vibesnya Kayak Mafia Hongkong

Momen Sandra Dewi Lengket Banget sama Berondong Ganteng, Vibesnya Kayak Mafia Hongkong

Sandra Dewi membagikan momen bersama berondong gantengnya saat menghadiri acara pernikahan di Paris. Gayanya super kece sampai disebut miliki vibes kayak mafia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Momen Lawas Presiden Megawati Lantik AHY jadi Perwira TNI, Sempat Terbalik Pasangkan Pangkat

Momen Lawas Presiden Megawati Lantik AHY jadi Perwira TNI, Sempat Terbalik Pasangkan Pangkat

Pelantikan tersebut diselenggarakan secara resmi pada 23 tahun yang lalu. Ada kejadian tak terduga pada saat proses pelantikan tersebut.

Baca Selengkapnya icon-hand
Momen Jenderal Bintang 2 Polri jadi Sopir Bentor, Gayanya jadi Sorotan

Momen Jenderal Bintang 2 Polri jadi Sopir Bentor, Gayanya jadi Sorotan

Gaya seorang jenderal 2 Polri menjadi sorotan saat sedang mengendarai bentor. Momen ini diambil saat ia mengunjungi salah satu candi yang berada di Jambi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ngeri, Prajurit Kowal TNI Ucapkan Selamat Naik Pangkat ke Perwira & Tamtama dari Ketinggian 4 Ribu Kaki

Ngeri, Prajurit Kowal TNI Ucapkan Selamat Naik Pangkat ke Perwira & Tamtama dari Ketinggian 4 Ribu Kaki

Kowad itu memberikan ucapan selamat saat sedang melakukan terjun dari ketinggian. Sehingga ini menjadi persembahan begitu spesial.

Baca Selengkapnya icon-hand
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Menko Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Kalau Ada Kesulitan, Saya Turun Tangan

Menko Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Kalau Ada Kesulitan, Saya Turun Tangan

"Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan," tegas Mahfud.

Baca Selengkapnya icon-hand
Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cerita Pilu Sopir Ambulans Tak Bisa Antarkan Pasien sampai RS dengan Selamat, Sedih 'Serasa Ingin Berhenti jadi Driver'

Cerita Pilu Sopir Ambulans Tak Bisa Antarkan Pasien sampai RS dengan Selamat, Sedih 'Serasa Ingin Berhenti jadi Driver'

Ia mengalami kegagalan dalam mengantarkan pasien ke rumah sakit dengan kondisi selamat. Ini membuat hatinya merasa miris hingga punyai keinginan tak terduga.

Baca Selengkapnya icon-hand