Reaksi keras Polri tolak Jaksa Agung deponering Samad dan BW
Merdeka.com - Keputusan Kejaksaan Agung melakukan deponering (mengesampingkan kasus hukum demi kepentingan hukum) kasus yang menyeret Ketua dan Wakil KPK periode 2011-2015, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menuai protes keras dari Polri. Polri pun meminta Kejagung menjelaskan secara gamblang keputusan melakukan deponering kasus itu ke publik.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin, penjelasan itu lantaran masyarakat belum mengetahui prosedural deponering sudah sesuai Undang-undang atau belum. Oleh karena itu, Badrodin mempertanyakan alasan deponering dua kasus tersebut.
"Saya tanya apakah kalau AS atau BW diproses peradilan, terus berhenti penegakan hukum atas korupsi? Kan masyarakat bisa jawab," kata Badrodin.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar menilai kasus Samad dan Bambang harus diusut tuntas sampai pengadilan. Menurut dia, deponering bukan menyatakan salah atau tidaknya tersangka.
"Tetap diproses. Kan deponering bukan menyatakan kasus enggak salah. Itu kan tetap salah, deponering itu enggak menyatakan bersalah, salah. Karena sudah disidik dan dinyatakan penyidikannya cumlaude, selesai. Ini apa? Dia salah, hanya dibawa ke pengadilan," kata Anang di Mabes Polri, kemarin.
Jaksa Agung Prasetyo sendiri mengatakan, kasus yang menyeret Samad dan Bambang berbeda spesifikasinya. Oleh karena itu, dia menegaskan, deponering tidak akan diberikan kepada aktivis antikorupsi yang tersandung masalah hukum.
"Tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus punya spesifikasi dan pertimbangannya berbeda-beda. Kalau memang harus lanjut ya lanjut," timpal Prasetyo.
Keputusan Kejagung itu pun menuai reaksi keras DPR. Komisi III DPR merencanakan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menanyakan alasan mengeluarkan deponering untuk kasus Samad dan Bambang.
"Reses 3 minggu, dari situ kita panggil Jaksa Agung," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaRS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya