Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Jerinx Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Reaksi Jerinx Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Jerinx di pengadilan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx. Jerinx yang berurusan dengan hukum karena menyebut 'IDI Kacung WHO' terlihat atas putusan itu.

Drummer Superman Is Dead (SID) ini enggan berkomentar kepada para awak media saat meminta tanggapan mengenai vonis yang dijatuhkan hakim. Jerinx yang ditemani istrinya Nora Alexandra langsung dikawal petugas menuju mobil tahanan tanpa menyampaikan pernyataan apapun.

Sementara pengacara Jerinx, Teguh Sugeng Santoso, mengaku kecewa dengan vonis tersebut.

"Tapi kita meresponsnya dengan cermat. Oleh karena itu, tadi Jerinx mengatakan setelah konsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa, 7 hari kita tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas keputusan ini," kata Teguh usai persidangan, di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/11).

"Dan kita mencermati proses ini 7 hari. Itu saja, yang bisa kami sampaikan. Tidak ada pernyataan banding atau tidak 7 hari, tapi kekecewaan kita atas putusan ini, ada," sambungnya.

Dia menambahkan, seharusnya keterangan saksi ahli bahasa, Jiwa Admaja, yang dihadirkan di persidangan dijadikan pertimbangan. Karena menurutnya hal tersebut adalah kunci.

"Karena tadi salah satunya hal-hal yang diajukan oleh kita yaitu ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini yaitu Jiwa Admaja sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena perkara ini, berlandaskan keterangan ahli Jiwa Admaja tidak dipertimbangkan banyak keterangan Jiwa Admaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk Jerinx," ujar Teguh.

Ditambahkan Wayan Gendo Suardana, yang juga pengacara Jerinx, pihaknya masih bersikukuh dan yakin berdasarkan fakta-fakta bahwa kliennya harusnya bebas.

"Dalam prespektif kami, berdasarkan fakta-fakta persidangan Jerinx bebas itu yang paling adil. Kalau putusannya sekarang lebih rendah dari putusan Jaksa di bawah setengah dari putusan Jaksa yang menuntut 3 tahun. Kemudian, Jerinx diputus 1 tahun 2 bulan jadi 14 bulan, menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan. Karena tadi, tergantung pertimbangannya dan pertimbangannya kami lihat belum komprehensif dan berimbang," jelas Gendo.

"Nanti, kami akan menyatakan dengan keputusan Jerinx, apakah dia banding atau menerima. Jadi, kalau banding kami nyatakan banding setelah itu kami akan membuat memory banding, kalau menerima nanti prosesnya sudah final sudah in kracht keputusannya," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi, mengatakan Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Bintang Empat Eks Kasad Ungkap Sosok Letjen yang Tak Pernah Ambil Gajinya saat Jadi Prajurit, Ini Alasannya

Jenderal Bintang Empat Eks Kasad Ungkap Sosok Letjen yang Tak Pernah Ambil Gajinya saat Jadi Prajurit, Ini Alasannya

Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman ungkap purnawirawan jenderal bintang tiga yang tak pernah ambil gajinya saat jadi prajurit.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Seharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran

Seharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran

Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya