Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Bos KSP Indosurya Soal Rencana Kejagung Ajukan Kasasi

Reaksi Bos KSP Indosurya Soal Rencana Kejagung Ajukan Kasasi Ketua KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditangkap. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya menghormati kasasi yang bakal diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Penasihat hukum Bos KSP Indosurya, Soesilo Aribowo menyebut langkah tersebut merupakan kewenangan penuntut umum sebagai penegak hukum. Meski demikian, Soesilo tetap berpendapat bahwa putusan lepas majelis hakim PN Jakbar sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujar Soesilo dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Pertama, menurut Soesilo mengenai putusan onslag, perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana, tapi domain perdata. Karena Soesilo menyebut Henry Surya tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah dihomologasi atau disahkan Pengadilan Niaga.

Lagipula, menurut Soesilo putusan lepas ini secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

"Ini putusannya lepas, ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, enggak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," kata dia.

Kedua, Soesilo mengklaim bahwa kerugian anggota KSP Indosurya hanya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun seperti yang sudah diberitakan. Menurut Soesilo, hal itu diakui penuntut umum dalam surat tuntutannya.

"Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp3 triliun, hampir 20 persennya melalui skema PKPU," kata dia.

Selain itu Soesilo juga menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.

"Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP," pungkas dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

"Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum," tutur Ketut kepada Liputan6.com, Senin (30/1).

Menurut Ketut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru, sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi "Majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya."

"Putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum. Oleh karenanya, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP," jelas dia.

Adapun pertimbangan langkah hukum kasasi tersebut, sambung Ketut, KSP Indosurya telah memiliki 23 ribu nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6 ribu orang, yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

"Perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," kata dia.

Ketut mengatakan, KSP Indosurya tidak memiliki sebagai koperasi dengan alasan tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kemudian, anggota koperasi yang direkrut juga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting. Seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya, dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.

"Produk yang dijual tidak masuk akal. Seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11,5 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia," ujar Ketut.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya