Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratu Atut dituntut 10 Tahun penjara!

Ratu Atut dituntut 10 Tahun penjara! Sidang Ratu Atut. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut  Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah , dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa Edy Hartoyo menyatakan Atut dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Muhammad Akil Mochtar , dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ratu Atu Chosiyah dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya,"  kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8).

Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Golkar itu mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Atut, dengan alasan mencederai nilai-nilai demokrasi. Yakni berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Pertimbangan memberatkan tuntutan Atut adalah selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme, mencederai lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi , dan tidak terus terang mengakui perbuatan. Sementara hal-hal meringankannya adalah sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyatakan Atut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dianggap terbukti memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim, yaitu Akil Mochtar , selaku hakim konstitusi di MK, melalui Susi Tur Andayani, supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kesimpulan itu tercantum dalam berkas tuntutan Atut setebal 660 halaman.

Jaksa  menjelaskan, awal perkara ini terjadi adalah saat kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi digugat oleh duet Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan melalui penasehat hukum Rudi Alfonso pada 8 September 2013.

Menurut Jaksa Edi Hartoyo, buat mengurus hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Akil Mochtar , sempat meminta imbalan Rp 3 miliar buat mengurus sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Menurut jaksa, duit itu diminta supaya MK menganulir kemenangan duet Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dan menetapkan pemungutan suara ulang dalam pilkada Lebak, supaya terbuka peluang bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin memenangkan pilkada itu. Sebelum gugatan diajukan, Atut sempat bertemu dengan Akil di Singapura.

Selang empat hari selepas gugatan masuk, Akil yang sudah menjabat Ketua MK membentuk Hakim Panel sengketa pilkada Lebak dengan komposisi Akil sebagai Ketua merangkap anggota, dan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.

Pada 16 September 2013, advokat Susi Tur Andayani menghubungi Akil melalui pesan singkat setelah bertemu dengan tim sukses Amir-Kasmin. Susi meminta bantuan supaya Akil membantu mengurus perkara itu. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah , mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, buat menemui Akil dan membahas soal sengketa pilkada Lebak. Pertemuan Wawan dan Akil terjadi di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan, pada 25 September 2013.

Sehari kemudian, 26 September 2013, sekitar pukul 17.30 WIB, advokat Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Banten. Dalam pertemuan itu hadir Atut, serta calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Dalam pertemuan itu, Amir Hamzah melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

"Atut memerintahkan supaya perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak harus dimenangkan, dan meminta supaya pemungutan suara ulang dilakukan pada Desember. Dengan tujuan supaya pemerintahan dapat dikendalikan. Untuk itu, Atut meminta supaya menyelesaikan urusan uang untuk diberikan kepada Akil Mochtar ," ujar Jaksa Edi Hartono.

Dua hari kemudian, Susi melapor ke Akil melalui telepon genggam soal hasil pembicaraan dengan Atut dan lainnya. Akil lantas menjawab permintaan Susi.

"Akil mengatakan, 'Suruh Dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang'," kata Jaksa Wiraksajaya.

Pada 30 September 2013, Wawan bertemu dengan Susi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Mereka membahas soal permintaan uang Rp 3 miliar dari Akil jika pasangan Amir Hamzah-Kasmin ingin menang sengketa pilkada.

"Dalam pertemuan itu, Wawan menerima telepon dari Atut supaya mau membantu menyediakan uang suap. Wawan lalu menyampaikan kepada Susi hanya siap memberikan Rp 1 miliar kepada Akil," ujar Jaksa Wiraksajaya.

Kemudian, pada 1 Oktober 2013, Wawan memberikan duit Rp 1 miliar buat Akil melalui anak buahnya, Ahmad Farid Asyari. Uang itu disimpan di dalam tas perjalanan warna biru dan diberikan oleh Farid kepada Susi di Hotel Allson, Jakarta Pusat.

Di hari sama, MK memutuskan supaya pilkada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang. Setelah putusan terbit, Susi lantas menghubungi Amir Hamzah memberitahukan kabar itu. Amir langsung menghubungi Atut menyampaikan hal itu.

"Isi laporan sms Amir Hamzah kepada Atut adalah, 'Laporan bu. MK putusan PSU. Kalau kita buat PSU di Desember atau mundur lagi itu lebih baik. Kalau kondisi politiknya terus memanas KPU mungkin akan tidak siap bu. Trims bu atas kebaikannya'," lanjut Jaksa Wiraksajaya.

Akil hari itu belum bersedia menerima duit sogok sengketa pilkada Lebak. Akhirnya Susi membawa uang itu ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat nomor 30, Jakarta Selatan. Kemudian pada 2 Oktober 2013, Susi menghubungi Wawan menyampaikan kabar putusan MK. Lantas, pada pukul 22.30 WIB, Susi ditangkap tim KPK di rumah pribadi Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara uang Rp 1 miliar di dalam tas warna biru merek Croftec disita di rumah orang tua Susi di Tebet, Jakarta Selatan. Sementara Wawan ditangkap pukul 01.00 malam di rumahnya, di Jalan Denpasar IV nomor 35, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

(mdk/tts)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari

60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari

Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini

Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
6 Cara Atasi Perut Kembung Saat Puasa

6 Cara Atasi Perut Kembung Saat Puasa

Perut kembung saat berpuasa tidak boleh diabaikan karena bisa menjadi pertanda bahwa tubuh sedang tidak dalam kondisi sehat.

Baca Selengkapnya
70 Pantun Jawa Ngapak Lucu yang Bikin Tertawa Ngakak

70 Pantun Jawa Ngapak Lucu yang Bikin Tertawa Ngakak

Berikut kumpulan pantun Jawa ngapak lucu yang bikin tertawa ngakak.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Adakan Jumat Berkah di Panti ODGJ, Aksi Wanita Ini Tuai Pujian

Adakan Jumat Berkah di Panti ODGJ, Aksi Wanita Ini Tuai Pujian

Memesan 270 porsi sate dan es teh, Nara pun membagikan makanan dan minuman ini pada para penghuni panti.

Baca Selengkapnya
7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat

7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat

Tanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.

Baca Selengkapnya
50 Pantun Jawa Lucu Buat Teman, Bisa Bikin Tertawa sekaligus Baper

50 Pantun Jawa Lucu Buat Teman, Bisa Bikin Tertawa sekaligus Baper

Merdeka.com merangkum informasi tentang 50 pantun Jawa lucu buat teman yang bisa bikin tertawa sekaligus baper.

Baca Selengkapnya