Rasyid divonis ringan, politikus Gerindra segera tanya ke MA
Merdeka.com - Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang hanya divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan ini dinilai mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Dalam rapat dengan Mahkamah Agung nanti, politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat akan mempertanyakan soal pantas tidaknya vonis ringan itu dijatuhkan ke seseorang yang telah menewaskan dua orang.
"Nanti kita akan tanyakan saat rapat dengan MA. Saya akan tanyakan bagaimana putusan ini bisa keluar, yang mengusik rasa keadilan, biar MA yang menjelaskan tentang itu," kata Martin di Gedung DPR RI, Selasa (26/3).
Tapi, lanjut Martin, Komisi Yudisial (KY) tak perlu ikut turun tangan menangani putusan hakim yang dinilai tak objektif. Sebab, KY hanya bertindak jika menyangkut etika, bukan soal putusan hakim yang memberatkan atau meringankan seorang terdakwa.
"Kalau soal putusan, KY tidak ada wewenang. KY hanya mengurus perilaku misalnya kalau hakim sering ke karaoke," tambahnya.
Dia menambahkan seharusnya pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bersikap netral dan benar-benar membuat keputusan tepat apa yang menjadi faktor seseorang itu mendapat hukuman ringan atau berat.
"Jangan sampai membuat keputusan yang mengusik rasa keadilan, yang objektif kemudian membuat faktor mana yang memberatkan, hakim harus membuat pertimbangan," pungkas Martin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaMuhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya