Rapat Paripurna DPR Bacakan Surat Presiden Terkait Nama 10 Capim KPK
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu juga telah dibacakan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
"Kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R-37/PRES/09/2019 tanggal 4 september tahun 2019 perihal penyampaian nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023," kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPR, Utut Adianto.
Utut mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPR, surat itu akan ditindaklanjuti ke komisi terkait yakni Komisi III. Nantinya, Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Surat tersebut sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diusulkan pansel. Keputusan Jokowi tersebut dikatakan Moeldoko sudah final.
"Ya sudah final lah (10 nama capim KPK)," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/9).
Dengan begitu, 10 nama capim KPK itu siap diserahkan pemerintah ke DPR untuk uji fit and proper test. Moeldoko mengatakan, Jokowi meyakini bahwa pansel memiliki kredibilitas dalam menyeleksi capim KPK.
"Ya Presiden sudah memerintahkan mendelegasikan kewenangan kan pasti sudah memikirkan pada saat membentuk tim seleksi sudah memikirkan kredibilitas yang bersangkutan dan seterusnya," jelasnya.
Berikut 10 nama capim KPK yang lolos seleksi
1 Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK)2 Irjen Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan)3 I Nyoman Wara (Auditor BPK)4 Johanis Tanak (Jaksa)5 Lili Pintauli Siregar (Advokat)6 Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)7 Nawawi Pamolango (Hakim)8 Nurul Ghufron (Dosen)9 Robi Arya Brata (PNS Sekretaris Kabinet)10 Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres
Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSebut Nama Capres, Anggota KPPS Diberhentikan
Anggota KPPS tersebut menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama Calon Presiden RI Prabowo.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaPDIP: Presiden Milik Kita Semua, Tidak Perlu lah Kampanye!
PDIP menilai Presiden Jokowi tidak perlu kampanye meski diizinkan UU Pemilu.
Baca Selengkapnya