Rapat dengan DPR, Kementerian PPPA Minta Tambah Anggaran Rp37 M untuk 2020
Merdeka.com - Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9). Rapat itu membahas anggaran kerja untuk tahun 2020.
Menteri Yohana mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp37 miliar. Anggaran itu untuk sekolah-sekolah perempuan serta pelatihan-pelatihan.
"Jadi tadi dalam rapat kerja kita udah bicara tentang penambahan anggaran. Jadi anggaran kami ditambah Rp37 miliar dan itu ditujukan untuk sekolah-sekolah perempuan, pelatihan. Training-training untuk bagaimana memperhatikan kaum perempuan dan korban kekerasan juga janda-janda atau perempuan-perempuan yang menyatakan mereka sebagai kepala keluarga," ungkapnya.
Pagu anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak awalnya sebesar Rp273 miliar. Angka ini turun sekitar 49 persen dari pagu sebelumnya.
Penurunan angka ini dipermasalahkan oleh anggota Komisi VIII. Sebab, DPR pernah berusaha menaikkan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencapai 50 persen.
"Di awal periode, Komisi VIII telah berhasil untuk menaikan anggaran KemenPPPA sampai dengan 50 persen. Tetapi alih alih anggarannya bertambah setiap tahun, KemenPPPA malah mengalami penurunan anggaran yang sangat drastis, yaitu mencapai 49 persen," kata Anggota Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati.
Yohana pun menjelaskan penyebab anggarannya turun. Menurutnya, semua itu karena seluruh anggaran kementerian harus kembali lagi anggaran tahun 2014.
"Tentang anggaran turun ya mengapa turun. Karena itu semua kementerian-kementerian itu kita mulai lagi dari dari awal tahun depan ini kita awali seperti 2014. Jadi itu yang kita lihat menteri yang lain juga kembali seperti awal 2014. Tapi syukurlah bisa ditambah Rp37 miliar mudah-mudahan bisa ke depannya bisa ditambah lagi naik lagi dalam perjalanan. Nanti bisa diminta naik lagi," ungkapnya.
Oleh Karena itu, DPR akan kembali memperjuangkan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan naik. Namun karena keterbatasan waktu hal itu anggaran itu akan diperjuangkan kembali di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK Sebanyak 1,2 Juta Formasi Bulan Ini
Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaAnggaran Pupuk Ditambah Rp28 Triliun, DPR Sebut Mentan Amran Sebagai Pejuang Petani
Mentan baru saja menandatangani alokasi penambahan pupuk bersubsidi sebesar Rp28 triliun.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca Selengkapnya