Rapat Bersama KPK, Kemenpora Beberkan 5 Program Prioritas
Merdeka.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) terus menjalin kerjasama yang baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pencegahan korupsi. Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Chandra Bhakti melakukan rapat dengan perwakilan KPK terkait Progress Tindak Lanjut Hasil Kajian Bantuan Pemerintah Bidang Olahraga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Sidang, Gedung PPIKON Kemenpora RI, Jakarta, Selasa (17/11) pagi.
Chandra menjelaskan mengenai 5 program prioritas Kemenpora 2020-2024. Pertama,perbaikan tata kelola, penyederhanaan regulasi, penyesuaian birokrasi dan peningkatan kecepatan pelayanan publik. Kedua, pemberdayaan pemuda menjadi kreatif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing serta menumbuhkan semangat kewirausahaan. Ketiga, penguatan ideologi pancasila dan karakter serta budaya bangsa di kalangan pemuda.
Keempat, pemassalan dan pemasyarakatan olahraga yang menimbulkan kegemaran untuk hidup lebih sehat dan bugar di kalangan masyarakat. Kelima, yaitu pembinaan usia dini dan peningkatan prestasi atlet yang terencana dan berkesinambungan.
"Untuk Deputi IV ada di prioritas kelima, yaitu pembinaan usia dini dan peningkatan prestasi atlet yang terencana dan berkesinambungan," ujarnya.
Masih katanya, misi grand design prestasi olahraga nasional yaitu menerapkan sport science mulai dari identifikasi, Pengembangan bakat dan peningkatan prestasi olahraga berdasarkan tahapan Long Term Athlete Development (LTAD), Mencetak atlet berprestasi di tingkat Internasional dan, Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM tenaga keolahragaan.
Namun demikian, menurutnya masih ada beberapa permasalahan dalam pembinaan pembinaan olahraga prestasi Indonesia. Antara lain dikarenakan sport science belum diimplementasikan secara menyeluruh, optimal, efektif dan efisien, kompetisi belum berjenjang, rutin berkelanjutan dan belum menyesuaikan dengan kelompok usia, karakteristik cabang olahraga. Manajemen dan tata kelola organisasi keolahragaan belum profesional.
"SDM Keolahragaan belum memenuhi secara jumlah dan mutu. Sistem pendidikan dan pelatihan SDM Keolahragaan belum dikembangkan secara intensif, berjenjang, dan berkelanjutan dari tingkat daerah, nasional dan internasional," katanya.
"Prasarana dan sarana olahraga prestasi masih terbatas. Sport industry belum dioptimalkan untuk mendukung prestasi olahraga nasional. Hal ini sedang kami lakukan penataan," tambahnya.
Selain program prioritas, dalam pertemuan ini Chandra memaparkan beberapa terobosan dalam tata kelola di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di antaranya mekanisme pengawasan anggaran fasilitasi untuk cabor dengan aplikasi digital serta pengembangan e-proposal dan data base atlet.
Sementara itu Kasatgas IV KPK Kunto A meminta kepada Kemenpora RI agar transparansi publikasi kepada masyarakat melalui media bisa dibuat dalam satu website khusus yang bisa dimulai dari atlet, data base atlet, pengajuan proposal, sampai penggunaan anggaran.
"Dengan demikian masyarakat bisa tahu sekaligus mengontrol penggunaan anggaran cabor yang memperoleh bantuan dari Kemenpora RI," jelasnya.
Reporter: Bagus Suryadinata
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi
Kota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaKampanye di Merauke, PPP Paparkan Program 17 Juta Lapangan Kerja Ganjar-Mahfud ke Milenial Papua
Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono memaparkan program 17 juta lapangan kerja Ganjar-Mahfud kepada milenial Papua.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya