Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rampok dan Bunuh Tetangga, Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Rampok dan Bunuh Tetangga, Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Anang Kosin divonis seumur hidup. ©2021 Merdeka.com/Uga Andriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Anang Kosin alias Andika yang membunuh tetangganya. Ketua majelis hakim, Hendra Utama Sutardodo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucapnya, Kamis (25/11).

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa mengakibatkan korban yakni Lisbet Napitupulu meninggal dunia. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ungkap majelis hakim.

Hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Rambo Loly Sinurat. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dikatakan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara ini berawal pada 5 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu terdakwa Anang Kosin yang membawa sebilah pisau mendatangi rekannya yakni M Afrizal. Mereka merencanakan untuk mencuri di rumah Lisbet. Esok hari, mereka berdua menuju rumah Lisbet di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, untuk mengambil barang-barang milik korban.

Mereka juga membawa sebuah tas berisi tang dan pisau. Setibanya di rumah korban, mereka langsung menuju ke belakang kediaman Lisbet. Kemudian, mereka merusak seng yang berada di kamar mandi korban menggunakan tang.

Terdakwa pun berusaha membuka pintu dapur yang terkunci. Namun, terdakwa meminta kepada Afrizal agar menunggu Lisbet membuka pintu dapurnya sendiri. Pada pukul 05.30 WIB, Lisbet datang dan membuka pintu dapur tersebut. Keduanya kemudian langsung mendorong pintu tersebut dengan keras yang membuat Lisbet terjatuh.

Pelaku Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya. Sedangkan, terdakwa memegang mulut Lisbet dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher korban. Namun, Lisbet meronta-ronta meminta tolong dan Afrizal menyuruh terdakwa untuk membunuh terdakwa. Saat itu juga terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk leher Lisbet.

Setelah berhasil membunuh Lisbet, kedua orang itu pun mengambil uang milik korban sebesar Rp 1,5 juta, 20 bungkus rokok, dan sepeda motor.

Pada pukul 09.00 WIB, kakak kandung Lisbet yakni Riachat Napitupulu diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya telah tewas. Selanjutnya, Riachat pergi ke rumah Lisbet dan menemukan adiknya telah tewas. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke aparat kepolisian. Selanjutnya, 27 Mei 2021 terdakwa dan Afrizal ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun, saat penangkapan Afrizal tewas ditembak karena berusaha melawan petugas.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.

Baca Selengkapnya