Merdeka.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mempertanyakan legalitas Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam kasus gagal ginjal akut. Sebab menurutnya, tahapan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan.
Dia menyebut, pihak pemeriksa dan terperiksa harus melakukan proses tanya jawab terhadap apa hasil pemeriksaannya.
“Respons kami begini BPKN. Itu tim pencari faktanya juga kami masih bisa mempertanyakan legalitasnya,” kata Penny, dalam konferensi pers, yang disiarkan secara daring (26/12).
Tak hanya itu, pemeriksaan harus dilakukan secara adil dan seimbang. Sehingga bukan hasil pemeriksaan tidak untuk menyalahkan satu sama lain.
“Saya percaya bahwa dari satu perkara kasus tugas kita semua apabila melakukan evaluasi atau pemeriksaan adalah untuk tujuan mencari solusi untuk perbaikan ke depan,” ucapnya.
“Bukan hanya mencari kesalahan, tapi adalah untuk mencari solusi bersama untuk solusi kepentingan bersama,” sambung Penny.
Perihal kasus gagal ginjal akut, Penny menegaskan bahwa BPOM sudah melakukan identifikasi masalah dan melakukan koneksi secara lintas sektor.
Oleh sebab itu, dia mempertanyakan apakah TPF bentukan BPKN tersebut memiliki tupoksi untuk melakukan sebuah pengawasan.
“Jadi satu tanyakan legalitas tim pencari faktanya apakah memang itu menjadi tupoksi BPKN untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Menurut Penny, sebuah pemeriksaan yang adil dan berimbang, yakni pihak yang diperiksa pasti diberikan kesempatan untuk merespons sebelum mengeluarkan kesimpulan hasil pemeriksaannya.
Selain itu, Penny juga mengaku tidak menerima tembusan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan TPF BPKN terkait kasus gagal ginjal akut.
“Itu namanya pemeriksaan yang berimbang dan fair dan bertujuan untuk mencari solusi untuk kepentingan bangsa ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, TPF BPKN mengungkap delapan temuan pada kasus gagal ginjal akut. Pertama, tidak ada harmonisasi komunikasi dan koordinasi antara instansi sektor kesehatan.
Kedua, ada kelalaian instansi otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaan produk jadi obat.
Ketiga, penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi tidak transparan. Keempat, tidak ada protokol khusus penanganan krisis kasus gagal ginjal akut.
Kelima, belum ada kompensasi kepada keluarga korban gagal ginjal akut. Keenam, belum ada ganti rugi kepada korban gagal ginjal akut.
Ketujuh, bahan EG dan DEG merupakan bahan dengan kategori bahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus.
Kedelapan, lembaga perlindungan konsumen belum dilibatkan dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian. [ray]
Baca juga:
BPOM Ungkap 6 Produsen Obat Sirop yang Mengandung Zat Berbahaya, Ini Daftarnya
Daftar Terbaru 177 Obat Sirop Aman Digunakan Menurut BPOM
Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Sebut Menkes & Kepala BPOM Lakukan Maladministrasi
Menghitung Besaran Ideal Kompensasi untuk Korban Gagal Ginjal Akut
Advertisement
Pasutri asal India Tenggelam di Pantai Kelingking Bali, Suami Tewas dan Istri Hilang
Sekitar 38 Menit yang laluHendak Kabur, Santri Ponpes Tewas Masuk Selokan
Sekitar 1 Jam yang laluHubungan Diputuskan, Pemuda di Gresik Perkosa Mantan Pacar
Sekitar 1 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 1 Jam yang laluKemenkumham Matangkan Pemindahan ASN ke IKN
Sekitar 2 Jam yang laluRestoran Milik Rafael Alun di Yogyakarta Ditutup sejak Awal Juni 2023
Sekitar 2 Jam yang lalu78 Kg Sabu Gagal Beredar di Sulsel, Seorang Polisi dan WNA Malaysia Ditangkap
Sekitar 2 Jam yang laluBule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Akhirnya Dideportasi
Sekitar 2 Jam yang laluViral Jemaah Kloter 14 Makassar Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Ini Respons Kemenag
Sekitar 2 Jam yang laluCoba Kabur ke Batam, Tersangka TPPO Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Sekitar 3 Jam yang laluGanjar Siapkan BRIDA Dukung Riset Mahasiswa Kembangkan Kendaraan Hemat Energi
Sekitar 3 Jam yang laluImigrasi Mulai Sebarkan Panduan Berperilaku untuk Wisman di Bali
Sekitar 3 Jam yang laluKebakaran Rumah di Pulogadung, 90 Petugas Damkar Dikerahkan
Sekitar 4 Jam yang laluBanyak Dokter Tak Hadir, Pasien RSUZA Banda Aceh Menumpuk di Poliklinik
Sekitar 4 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 2 Jam yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 6 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 8 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 10 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluPersebaya Menyetujui Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Liga 1 2023/2024
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami