Ragukan Legalitas TPF BPKN, Kepala BPOM Tolak Rekomendasi Kasus Gagal Ginjal Akut

Senin, 26 Desember 2022 16:41 Reporter : Alma Fikhasari
Ragukan Legalitas TPF BPKN, Kepala BPOM Tolak Rekomendasi Kasus Gagal Ginjal Akut Kepala Badan POM Penny Lukito. ©Istimewa

Merdeka.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mempertanyakan legalitas Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam kasus gagal ginjal akut. Sebab menurutnya, tahapan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan.

Dia menyebut, pihak pemeriksa dan terperiksa harus melakukan proses tanya jawab terhadap apa hasil pemeriksaannya.

“Respons kami begini BPKN. Itu tim pencari faktanya juga kami masih bisa mempertanyakan legalitasnya,” kata Penny, dalam konferensi pers, yang disiarkan secara daring (26/12).

Tak hanya itu, pemeriksaan harus dilakukan secara adil dan seimbang. Sehingga bukan hasil pemeriksaan tidak untuk menyalahkan satu sama lain.

“Saya percaya bahwa dari satu perkara kasus tugas kita semua apabila melakukan evaluasi atau pemeriksaan adalah untuk tujuan mencari solusi untuk perbaikan ke depan,” ucapnya.

“Bukan hanya mencari kesalahan, tapi adalah untuk mencari solusi bersama untuk solusi kepentingan bersama,” sambung Penny.

Perihal kasus gagal ginjal akut, Penny menegaskan bahwa BPOM sudah melakukan identifikasi masalah dan melakukan koneksi secara lintas sektor.

Oleh sebab itu, dia mempertanyakan apakah TPF bentukan BPKN tersebut memiliki tupoksi untuk melakukan sebuah pengawasan.

“Jadi satu tanyakan legalitas tim pencari faktanya apakah memang itu menjadi tupoksi BPKN untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Menurut Penny, sebuah pemeriksaan yang adil dan berimbang, yakni pihak yang diperiksa pasti diberikan kesempatan untuk merespons sebelum mengeluarkan kesimpulan hasil pemeriksaannya.

Selain itu, Penny juga mengaku tidak menerima tembusan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan TPF BPKN terkait kasus gagal ginjal akut.

“Itu namanya pemeriksaan yang berimbang dan fair dan bertujuan untuk mencari solusi untuk kepentingan bangsa ini,” imbuhnya.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, TPF BPKN mengungkap delapan temuan pada kasus gagal ginjal akut. Pertama, tidak ada harmonisasi komunikasi dan koordinasi antara instansi sektor kesehatan.

Kedua, ada kelalaian instansi otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaan produk jadi obat.

Ketiga, penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi tidak transparan. Keempat, tidak ada protokol khusus penanganan krisis kasus gagal ginjal akut.

Kelima, belum ada kompensasi kepada keluarga korban gagal ginjal akut. Keenam, belum ada ganti rugi kepada korban gagal ginjal akut.

Ketujuh, bahan EG dan DEG merupakan bahan dengan kategori bahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus.

Kedelapan, lembaga perlindungan konsumen belum dilibatkan dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian. [ray]

Baca juga:
BPOM Ungkap 6 Produsen Obat Sirop yang Mengandung Zat Berbahaya, Ini Daftarnya
Daftar Terbaru 177 Obat Sirop Aman Digunakan Menurut BPOM
Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Sebut Menkes & Kepala BPOM Lakukan Maladministrasi
Menghitung Besaran Ideal Kompensasi untuk Korban Gagal Ginjal Akut

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini