Racik Tembakau Gorila untuk Dijual, Mahasiswa Asal Cilegon Ditangkap di Solo

Rabu, 11 September 2019 15:48 Reporter : Arie Sunaryo
Racik Tembakau Gorila untuk Dijual, Mahasiswa Asal Cilegon Ditangkap di Solo Peracik Tembakau Gorila Ditangkap di Kamar Kos. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - AL (27) seorang warga Celegon, Provinsi Banten diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Rabu (11/9). Pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Sukoharjo itu digerebek di kamar indekos 'Kosi Kost' Jalan Reksoniten Nomor 1, Kampung Carikan RT 02 RW 9, Kelurahan Gajahan, Pasarkliwon, Solo.

Dari kamar nomor 8 lantai III tersebut, polisi menemukan tembakau gorila sebanyak 5 kilogram, alat isap, sabu-sabu, bahan kimia, alat pengepakan, isolasi kuning, timbangan digital dan sarung tangan. AL diduga melakukan aktivitas peracikan barang haram di kamar tersebut.

"Penangkapan pelaku kita lakukan berkat adanya laporan dari warga yang menyebutkan ada aktivitas mencurigakan di indekos tersebut. Menurut warga penghuni indekos sering menerima paket yang mencurigakan dalam jumlah banyak. Warga kemudian melaporkan ke polisi," ujar Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian selama dua hari. Pada hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB petugas langsung menangkap AL di depan indekos.

Anggota Satnarkoba Polresta Surakarta langsung melakukan penggerebekan kamar indekos menemukan sejumlah barang bukti yang tertata rapi di atas tempat tidur pelaku. Ia menduga pelaku ini meracik narkoba Gorila di kamar indekos yang disewanya.

"Menurut keterangan pelaku, ia sudah 3 bulan menjalankan bisnisnya ini," jelasnya.

Kasus tersebut, dikatakan Andy merupakan tangkapan narkoba terbesar Polresta Surakarta sepanjang tahun 2019. Pelaku menjual tembakaau gorila hasil racikan melalui online. Jika terbukti bersalah, pihaknya akan menjerat dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penjaga indekos, Apri (21) menambahkan, AL menyewa dua kamar indekos, yakni No.1 dan No.8. Saat menyewa indekos, AL mengaku sebagai mahasiswa PTS di Sukoharjo. Menurutnya, dalam sehari ada 3 hingga 4 paket yang dikirimkan untuk AL.

"Kalau AL orangnya memang pendamping. Tapi tingkah lakunya kadang memang mencurigakan," katanya. [ray]

Baca juga:
Mahasiswi & Taruna Pelayaran Bangun Pabrik Tembakau Gorilla Rumahan di Apartemen
Tiga Pelajar di Bandung Produksi dan Jual Narkoba Tembakau Gorila
Geledah Rumah Pasutri di Denpasar, Polisi Sita 193 Paket Ganja Gorila
Kantongi Tembakau Gorila, 6 Pemuda Ditangkap Tim Penikam Polrestabes Makassar
Jualan di Instagram, tembakau Gorila ganti nama jadi Arjuna

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini