Putusan pejabat antarwaktu berlaku surut
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan gugatan uji materi UU BPK Pasal 2 Ayat 1 tentang jabatan pergantian antarwaktu dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XI/2013 pada Selasa (10/9). Permohonan itu diajukan oleh Bahrullah Akbar.
Bahrullah adalah Anggota Badan Periksa Keuangan (BPK) yang dipilih DPR untuk menggantikan Teuku Muhammad Nurlif yang masa jabatannya hingga 2014. Dengan keputusan itu, masa jabatan antar waktunya berlaku hingga lima tahun ke depan.
Majelis Hakim yang dipimpin Akil Mochtar juga memberlakukan putusan berlaku mundur untuk putusan pergantian antarwaktu Ketua KPK dan Hakim Kontitusi pada 2011. Menurut Mahkamah, tidak adil jika pejabat antarwaktu melaksanakan masa jabatan yang berbeda.
"Anggota pengganti yang terpilih hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan mendapat perlakuan yang berbeda dengan anggota yang yang terpilih pada awal periode. Padahal anggota pengganti menjalani proses seleksi dan syarat yang sama," kata Akil dalam pembacaan amar putusan di ruang sidang MK.
Pertimbangan Mahkamah atas keputusan itu adalah, guguatan uji materi UU BPK itu, karena BPK adalah salah satu organ negara yang dibentuk konstitusi sebagai badan dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hal itu juga mempertimbangkan keberadaan lembaga lain yang juga mandiri dan independen seperti KPK, KomnasHam, Ombudsman, KPPU, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semua lembaga itu dalam menjalankan fungsinya tidak dapat dipengaruhi oleh institusi atau lembaga lainnya.
Hal ini berbeda dengan Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan Kepala Daerah yang merupakan lembaga representasi kekuatan partai politik yang pejabatnya dipilih melalui pemilu dalam lima tahun sekali.
"Lembaga yang bersifat mandiri dan independen harus dinihilkan dari pengaruh institusi atau lembaga politik lainnya, sehingga dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya dapat dilaksanakan secara maksimal," ujar Akil membacakan pertimbangan putusan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaSatu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat
Tanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaAnak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal
Momen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Polantas & Anggota TNI di NTT Ribut di Jalan, Pemicunya Bisikan 'Saya Anggota'
Anggota Kodim 1621/TTS berinisial JT dan anggota Sat Lantas Polres TTS berinisial H terlibat salah paham.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnya