Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan inkracht, dua anak buah Hartati pindah Rutan

Putusan inkracht, dua anak buah Hartati pindah Rutan Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memindahkan dua terpidana kasus suap pengurusan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang cabang KPK, ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Mereka adalah dua anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya, yakni Gondo Sudjono Notohadi Susilo dan Yani Anshori. Gondo dan Yani meninggalkan Rutan KPK pukul 15.49 WIB. Saat ditanya para jurnalis, keduanya sempat menyapa.

"Ya, terima kasih. Saya sehat-sehat saja," kata Gondo kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (22/3).

Yani Anshori pun sempat menyatakan hal yang sama. "Ya alhamdulillah. Saya sehat," kata Yani.

Beberapa barang bawaan mereka pun turut dipindahkan, antara lain baju, selimut, bantal, guling, dan lainnya. Barang-barang itu dibawa pulang oleh masing-masing keluarga.

Gondo merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation. Sementara Yani adalah General Manager Supporting PT HIP. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis kepada Gondo dan Yani, masing-masing 1 dan 1,5 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Gondo dan Yani terbukti bersalah mengantarkan uang suap buat mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu. Pada penyerahan itu, keduanya memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Amran. Sebelum penyerahan kedua, Yani dan Direktur Keuangan PT HIP, Arim, sudah mengantarkan uang Rp 1 miliar kepada Amran, sehingga total uang suap berjumlah Rp 3 miliar.

Hukuman buat Yani lebih berat lantaran dia dua kali mengantar duit suap buat Amran, serta membuat rancangan surat rekomendasi tim lahan dengan kepala surat Kabupaten Buol. Surat itu ditujukan ke Badan Pertanahan Negara, sebagai bahan pertimbangan buat penerbitan IUP dan HGU.

Dalam perkara sama, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan buat Amran dan Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya, masing-masing 7 dan 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, Amran sebagai penyelenggara negara terbukti menerima suap dari Hartati. Tetapi, keduanya mengajukan banding dan prosesnya masih berlangsung sampai saat ini.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.

Baca Selengkapnya
Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru

Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru

Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk

Bukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk

Bukti kasih sayang seorang kakek yang membela cucunya dari amarah sang ayah. Perlakuan si kakek melindungi cucunya itu sontak memantik rasa simpati publik.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Dibully, Kakak dan Adik Bunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Sakit Hati Dibully, Kakak dan Adik Bunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Korban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Momen Haru Ayah Gantikan Putrinya Wisuda di UIN Raden Intan Lampung, Sang Anak Berpulang karena Sakit

Momen Haru Ayah Gantikan Putrinya Wisuda di UIN Raden Intan Lampung, Sang Anak Berpulang karena Sakit

Sejak nama putrinya, Wanda Tri Agustini dipanggil, ayahnya tampak berjalan mewakili putrinya wisuda dengan langkah yang berat.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya