Putusan hakim dinilai tendensius, Neneng ajukan banding
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan proyek pengadaan di PLTS di Kemenaketrans Neneng Sri Wahyuni berencana mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Neneng belum mendapatkan salinan putusan yang memvonis dirinya 6 tahun penjara.
"Ada rencana sepertinya kita mau mengajukan banding," ujar pengacara Neneng, Rufinus Hutahuruk, Senin (18/3).
Menurut Rufinus putusan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Tati Hadiati itu tendensius dan sudah kelewatan. Menurut Rufinus hakim harusnya melihat peran Neneng sesungguhnya, apa bisa disebut sebagai penggiring proyek PLTS di Kemenaketrans itu.
"Neneng ini siapa sih, apa dia bisa mempengaruhi menteri, pejabat pemerintahan. Coba dilihatlah. Ini kan penegakan hukum yang sudah tidak benar. Ke mana struktur hukum keadilannya," ujarnya.
Rufinus juga kecewa terhadap hakim tipikor yang mengatakan istri Nazaruddin itu berhalangan hadir. Padahal, Rufinus saat itu telah izin kepada Majelis Hakim bahwa Neneng hadir namun tengah sakit.
"Kemarin kita hadir juga dalam persidangan, tapi dipakai pasal 12 ayat 2 kalau berhalangan, Neneng kan tidak berhalangan. Neneng hadir tapi sakit. Ini kan berbeda. Kok gitu. Hakim ini kan katanya wakil Tuhan, bukan wakil KPK saja," keluhnya.
Rufinus menyindir KPK yang terkesan balas dendam dalam kasus ini. "Saya senang korupsi diberantas, tapi jangan balas dendam. Putusan ini saya lihat sangat tendesius," sindirnya.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni, dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menurut majelis hakim, istri terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin itu terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Neneng juga dipidana denda Rp 300 juta, jika tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama enam bulan, perintah supaya tetap ditahan. Majelis hakim juga memerintahkan Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta, paling lambat satu bulan setelah inkracht. Jika tidak mampu membayar setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka negara akan menyita seluruh harta benda buat dilelang menutupi ganti rugi itu. Jika nilainya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut majelis hakim, Neneng terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebab, Neneng bukanlah seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi merupakan pihak umum yang turut melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.
Putusan buat Neneng Sri Wahyuni, dibacakan tanpa dihadiri terdakwa. Sebab, Neneng saat itu mengeluh sakit dan minta dirujuk ke rumah sakit. Seluruh tim penasehat hukum Neneng pun absen dalam pembacaan vonis itu.
"Demikian pembacaan putusan yang tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukum," kata Hakim Ketua Tati Hadianti sebelum menyelesaikan pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu.
Hakim Ketua Tati memberi tenggang waktu buat pikir-pikir bagi Neneng dan penasehat hukumnya selama tujuh hari, terhitung sejak mereka menerima salinan putusan. Sementara itu, jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan pikir-pikir usai putusan dibacakan.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa I Kadek Wiradana.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haru Sambil Taburkan Bunga, Mayjen Kunto Memperlihatkan Makam Anak Sulungnya yang Bernama Senin
Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Mayjen Kunto dan Istri melakukan ziarah ke makam orangtua dan putra sulungnya.
Baca SelengkapnyaPenuh Haru! Nenek Asal Kebumen Ini Sempat Hilang selama 46 Tahun, Kini Bisa Bertemu Lagi dengan Anaknya
Nenek Satikem sempat "dibuang" oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tegas! Letjen TNI Minta Anak Buah Jangan Sombong 'Kesombongan Akan Menjatuhkan Kalian'
Letjen TNI beri pesan penting untuk anggotanya sampai singgung kesombongan.
Baca SelengkapnyaMomen Sedih Wanita Mudik untuk Jenguk Ayah yang Sakit Malah Kebanjiran, Sang Ayah Justru Minta Putrinya Kembali ke Perantauan
Tak peduli dengan kondisinya yang sakit, ayah wanita ini tetap tinggal di rumah yang dilanda banjir dan meminta putrinya untuk kembali ke perantauan.
Baca Selengkapnya7 Masalah Kesehatan yang Sebabkan Keringat Berlebih, Salah Satunya karena Gula
Keringat yang berlebihan ini muncul bukan karena panas matahari atau pakaian Anda yang terlalu tebal, tapi bisa jadi karena masalah pada kesehatan Anda.
Baca SelengkapnyaIni Penyebab Mengapa Puting Menegang saat Tubuh Kedinginan
Puting kita bisa menegang pada saat diterpa udara dingin. Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya ternyata kembali ke leluhur kita.
Baca SelengkapnyaKeluarga Tak Harus Sedarah, Wanita Ini Bagikan Momen Manis Anaknya dengan Sang Pengasuh
Berikut potret momen manis seorang anak gadis dengan pengasuhnya yang bikin haru.
Baca Selengkapnya