Putusan bebas Sudjono Timan melecehkan hakim
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi Rp 369 miliar. Majelis Hakim yang dipimpin Suhadi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Putusan bebas ini tentu sangat mengejutkan semua pihak. Hal ini karena saat ini Sudjiono masih berstatus DPO alias buron. MA justru membebaskan terpidana yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pun menyayangkan putusan bebas tersebut. Bagir sendiri adalah ketua majelis hakim di tingkat kasasi yang menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Sudjiono.
Menurut Bagir, status terpidana yang menjadi buron seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk tidak menerima PK. Sebab, terpidana telah melakukan tindakan contemp of court (melecehkan persidangan).
"Menurut saya, hakim harus punya harga diri. Jadi, begini, dia kabur, dengan kata lain dia melecehkan hakim. Mestinya majelis PK memikirkan ini," ujar Bagir saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/8).
Bagir juga menilai ada keganjilan diterimanya PK Sudjiono oleh MA. Menurut Bagir, seharusnya PK tersebut ditolak.
"Prosedur PK tidak benar karena diajukan istri. Istri itu bukan ahli waris karena terpidana belum mati," kata Bagir.
Bagir menerangkan, jika terpidana belum mati, keluarga dapat mengajukan PK jika yang bersangkutan menolak memohon PK. "Atau bisa juga dalam keadaan tidak mungkin misalnya sakit," ucap dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca Selengkapnya