Purnawirawan sebut peran TNI sudah melenceng dari undang-undang
Merdeka.com - Mayor Jenderal (Purn) Koesnadi Kardi menilai tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melenceng dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
"Akhir-akhir ini kan TNI seperti bagaimana menggusur, bagaimana menjadi petani, jadi saya kira itu TNI perlu melanjutkan yang ada UU No. 34," tegas Koesnadi usai diskusi publik di gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Menurutnya, Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati antara Menteri Pertanian dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat beberapa tahun lalu untuk meningkatkan swasembada pangan, dinilai telah melenceng dari tugas serta fungsi TNI untuk menegakkan kedaulatan negara.
"Iya, sehingga MoU itu hanya anggapan dari danrem tidak ada aturannya. Tapi aturan pelaksanaannya belum ada, masih abu-abu," lanjutnya.
Terkait UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, dia menambahkan bahwa Undang-Undang tersebut masih sangat bersifat umum, sehingga tidak ada ketegasan tentang TNI untuk membantu para petani.
"Belum ada ketegasan dong, lha wong UU itu masih bersifat umum. Harusnya ada penjabarannya, ada enggak penjabaran TNI yang membantu petani. Itu kan jabaran dari pimpinan danrem," jelas Koesnadi.
Diketahui, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo bersepakat untuk meningkatkan swasembada pangan pada tahun 2015. Oleh sebab itu, Amran dan Gatot menandatangani kesepakatan kerja sama dalam bidang swasembada pangan.
"Hari ini momentum yang sangat bagus, di mana Kementan dan Kasad, menandatangani MoU, untuk melakukan akselerasi menuju swasembada pangan, di mana pada hari ini, dihadiri seluruh jajaran Pangdam, dan Kadis tingkat 1 dan 2," kata Amran saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (8/1).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaPNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaTaruna TNI Didatangi Keluarga di Wisuda Jurit Bikin Haru, Sosok Ayahnya dan Kakaknya Bukan Orang Sembarangan
Momen wisuda seorang taruna bikin salah fokus (salfok) warganet di media sosial.
Baca SelengkapnyaTNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua
Serangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.
Baca SelengkapnyaPangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting
Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.
Baca Selengkapnya