Merdeka.com - Penggunaan pupuk oleh petani digunakan agar dapat menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pupuk yang digunakan pun harus sesuai dengan standar yang berlaku agar terjamin mutu dan efektivitasnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, demi terjaganya mutu dan efektivitas dari pupuk, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan.
"Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri," ujar Mentan SYL, Senin (27/3/2023).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, Pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya.
"Aturan pendaftaran pupuk ini sesuai dengan Permentan No. 36 Tahun 2017 yang mengatur Pendaftaran Pupuk An Organik dan Permentan No. 01 Tahun 2019 yang mengatur Pendaftaran Pupuk Organik," jelas Ali.
Dalam pelaksanaannya pupuk yang didaftarkan ini juga harus memiliki Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk Pupuk an-organik yang diatur dgn Keputusan Menteri Pertanian No 209/Kpts/SR.320/3/2018,
"Aturan ini diberlakukan agar pupuk yang beredar di masyarakat ini terjamin mutu dan efektivitasnya," terang Ali
Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menambahkan, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran pupuk dapat diterima.
"Persyaratan yang harus dipenuhi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Permentan 05/2019)," ujarnya.
Dikatakannya, permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Pendaftaran pupuk dilakukan untuk pupuk anorganik, pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah.
Adapun persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut (Pasal 112 ayat (1) Permentan 05/2019): Rincian konsep label; Bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; Laporan hasil uji efektivitas; Rincian deskripsi pupuk; Hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI); dan Penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.
"Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019)," tegasnya.
[hhw]Kepala Kampung di Jayapura Daftar Bacaleg, DPMPK Diminta Tak Cairkan Dana Desa
Sekitar 6 Menit yang laluGara-Gara Ulang Bule, Pendaki Dilarang Mendaki Gunung di Bali
Sekitar 35 Menit yang laluBerangkatkan 150 Petugas Haji Tambahan, Kemenag Ingin Maksimal Layani Jemaah Lansia
Sekitar 54 Menit yang laluPuluhan Ribu Caleg NasDem Jadi Jubir Pemenangan Anies
Sekitar 1 Jam yang laluMegawati Ungkap Sosok Cawapres Ganjar
Sekitar 1 Jam yang laluDenny Indrayana Tulis Surat ke Megawati Curhat Takut Pemilu Ditunda, Ini Kata PDIP
Sekitar 1 Jam yang laluPenjelasan Kemenkes Penyebab Kasus Rabies Meningkat di NTT
Sekitar 2 Jam yang laluGolkar DIY Nilai MK Khianati Tujuan Reformasi Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Sekitar 2 Jam yang laluDenny Indrayana Bakal Diperiksa soal Dugaan Kebocoran Putusan MK
Sekitar 2 Jam yang laluUsai Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Segera Disidang Kode Etik
Sekitar 2 Jam yang laluUsai Bertemu PDIP, Zulhas: Mbak Mega Baik Sekali, PAN Sering Dibantu
Sekitar 2 Jam yang laluPDIP Goda Parpol Berbasis Islam Dukung Ganjar Capres
Sekitar 2 Jam yang laluViral Pelempar Batu ke Jalan Tol, Ini Motif Pelaku
Sekitar 2 Jam yang laluABG 16 Tahun Diperkosa 11 Orang, Polri: Harus Ditangani Sampai Tuntas
Sekitar 2 Jam yang laluABG 16 Tahun Diperkosa 11 Orang, Polri: Harus Ditangani Sampai Tuntas
Sekitar 3 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Kronologi Polisi Tangkap Teroris KKB Papua Penembak Brimob
Sekitar 1 Hari yang laluMinim Bukti, Polisi Pelaku Persetubuhan Anak di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka
Sekitar 1 Hari yang laluBegini Pesan Menohok Jenderal Bintang Dua ke Bintara Polisi Baru
Sekitar 1 Hari yang laluDuga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
Sekitar 2 Hari yang laluKorban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah, Polda Metro Buru Pelaku
Sekitar 2 Hari yang laluLong Weekend, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor
Sekitar 2 Hari yang laluViral Ibu Hamil 3 Bulan Ngidam Naik Motor Patroli Polisi
Sekitar 2 Hari yang laluInnalillahi Wainnailaihi Rojiun, Jenderal Polri Eks Ajudan Wapres Ma'ruf Amin Berduka
Sekitar 2 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 14 Jam yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 15 Jam yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 14 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 3 Hari yang laluSkuad Persib Dijadwalkan Jalani Tes Medis Sebelum Arungi Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 2 Jam yang laluLiga 1: Berkandang Sementara di Stadion Dipta, Arema FC Harap Ada Dukungan Suporter
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami