Pungli KIR di Medan, 4 orang dibekuk
Merdeka.com - Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan 4 orang dari kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Medan. Mereka diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan inspeksi kendaraan.
Empat orang yang diamankan masing-masing Indra Fauzi (47), warga Jalan Pasar Lama, Kampung Lalang; Yudha Putra (43), warga Tanjung Sari, Medan Selayang; Yuhdi Anshari (27), warga Jalan Bantan Timur, Medan Tembung; dan Muhammad Irfan Pratama (26), warga Gang Tawon, Sampali.
"Mereka diamankan tim Saber Pungli Polda Sumut, Jumat (16/6) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Sabtu (17/6) petang.
Penangkapan keempat orang ini berawal dari informasi yang diterima Tim Saber Pungli mengenai adanya pungutan liar pada pengurusan uji kendaraan bermotor. Pungutan itu tidak sesuai prosedur.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan. Mereka kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam operasi itu, petugas menggeledah kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Medan. Mereka menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, uang tunai Rp 1.740.000, 4 buku inspeksi, dan 20 buku inspeksi yang sudah siap dikerjakan secara ilegal.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Update informasi selanjutnya akan diberitahukan," pungkas Rina.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca SelengkapnyaFokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaSipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'
Baca Selengkapnya