Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puluhan liter miras oplosan di Cilacap disita, begini cara meraciknya

Puluhan liter miras oplosan di Cilacap disita, begini cara meraciknya Polisi sita bahan membuat Miras oplosan. ©2018 Merdeka.com/Abdul Aziz Rasjid

Merdeka.com - Berdalih berjualan Ginseng, WRD (53) warga Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap ditangkap mengedarkan minuman keras (miras) oplosan. Puluhan liter minuman keras siap edar serta bahan pembuat miras oplosan disita oleh Kepolisian Sektor Majenang Polres Cilacap, Selasa (17/4) malam.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan miras oplosan itu diracik dari sejumlah bahan. Rinciannya dari air putih dengan campuran alkohol murni, karamel atau pasta kue, pewarna makanan, pemanis buatan serta ditambah aroma menthol.

polisi sita bahan membuat miras oplosan

Polisi sita bahan membuat Miras oplosan ©2018 Merdeka.com/Abdul Aziz Rasjid

Kapolsek Majenang Polres Cilacap, AKP Tri Suryo Irianto mengatakan pelaku mengaku telah menjual miras oplosan dengan nama gingseng. Minuman keras oplosan tersebut lantas dikemas dalam plastik ukuran 1 liter untuk diedarkan.

"Dijual 20 ribu per liter," ujar Suryo, Rabu (18/4).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 137 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan operasi terhadap peredaran miras memang tengah digalakkan di wilayah Kabupaten Cilacap. Operasi ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat menenggak minuman keras.

"Kami akan terus lakukan operasi terutama miras ilegal atau oplosan baik pada penjual jamu, warung, tempat hiburan atau rumah yang diduga menjual atau memproduksi minuman keras agar tidak menimbulkan korban jiwa" pungkas Kapolres.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Momen Perwira Polisi Cium Tangan Didatangi Bintang 2, Sosok Sang Jenderal Kawan Seangkatan Kapolri
Momen Perwira Polisi Cium Tangan Didatangi Bintang 2, Sosok Sang Jenderal Kawan Seangkatan Kapolri

Momen perwira polisi salaman dan cium tangan seorang jenderal Polri.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ribut Usai Minum Miras di Jimbaran Bali saat Lebaran, 3 Orang Disanksi Bersih-bersih
Ribut Usai Minum Miras di Jimbaran Bali saat Lebaran, 3 Orang Disanksi Bersih-bersih

Ketiganya mendapat sanksi korve atau bersih-bersih lingkungan sekitar sebagai bentuk pembinaan.

Baca Selengkapnya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik
Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya