Puluhan liter miras oplosan di Cilacap disita, begini cara meraciknya
Merdeka.com - Berdalih berjualan Ginseng, WRD (53) warga Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap ditangkap mengedarkan minuman keras (miras) oplosan. Puluhan liter minuman keras siap edar serta bahan pembuat miras oplosan disita oleh Kepolisian Sektor Majenang Polres Cilacap, Selasa (17/4) malam.
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan miras oplosan itu diracik dari sejumlah bahan. Rinciannya dari air putih dengan campuran alkohol murni, karamel atau pasta kue, pewarna makanan, pemanis buatan serta ditambah aroma menthol.
Polisi sita bahan membuat Miras oplosan ©2018 Merdeka.com/Abdul Aziz Rasjid
Kapolsek Majenang Polres Cilacap, AKP Tri Suryo Irianto mengatakan pelaku mengaku telah menjual miras oplosan dengan nama gingseng. Minuman keras oplosan tersebut lantas dikemas dalam plastik ukuran 1 liter untuk diedarkan.
"Dijual 20 ribu per liter," ujar Suryo, Rabu (18/4).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 137 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan operasi terhadap peredaran miras memang tengah digalakkan di wilayah Kabupaten Cilacap. Operasi ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat menenggak minuman keras.
"Kami akan terus lakukan operasi terutama miras ilegal atau oplosan baik pada penjual jamu, warung, tempat hiburan atau rumah yang diduga menjual atau memproduksi minuman keras agar tidak menimbulkan korban jiwa" pungkas Kapolres.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaMomen perwira polisi salaman dan cium tangan seorang jenderal Polri.
Baca SelengkapnyaTernyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiganya mendapat sanksi korve atau bersih-bersih lingkungan sekitar sebagai bentuk pembinaan.
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaJumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
Baca Selengkapnya