Pulang Nonton Organ Tunggal, Remaja di Empat Lawang Diperkosa Lima Teman

Kamis, 24 November 2022 14:09 Reporter : Irwanto
Pulang Nonton Organ Tunggal, Remaja di Empat Lawang Diperkosa Lima Teman Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Seorang remaja perempuan, RS (17), menjadi korban perkosaan sepulang dari menonton organ tunggal di Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pemuda yang melakukan perbuatan keji itu selama ini dikenal sebagai teman korban.

Awalnya korban menonton hiburan organ tunggal di pesta pernikahan di sebelah kampungnya di Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Minggu (14/11) sore. Kemudian datang temannya, pemuda berinisial AL untuk mengajaknya pulang.

Dalam perjalanan, korban dipaksa mampir di pondokan di kebun AL. Ternyata di sana sudah menunggu empat temannya, UC, AN, AM, dan YK.

2 dari 3 halaman

Korban Diancam dengan Pisau

Para pelaku memaksa korban melayani nafsu bejat mereka. Korban berontak hingga tangannya terluka akibat pisau yang dipegang YK untuk mengancam perempuan itu.

Tak kuasa, korban diperkosa bergilir. Kemudian, AL mengantarnya pulang ke rumah. Selanjutnya korban mengadu ke keluarganya lalu melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengungkapkan, petugas baru meringkus satu tersangka, yakni YK (28). Selain turut memerkosa, dia juga mengancam korban dengan pisau dan membuat tangan korban terluka.

"Satu dari lima pelaku sudah diamankan. Pelaku lain sedang diburu," ungkap Tohirin, Kamis (24/11).

3 dari 3 halaman

Pemerkosaan Direncanakan

Dia menjelaskan, para pelaku telah merencanakan pemerkosaan terhadap korban yang diawali dengan menjemputnya di tempat pesta. Kebetulan, pelaku yang menjemput sudah cukup baik sehingga korban mau saja diantar pulang.

"Satu pelaku bertugas menjemput untuk diantar pulang, satu pelaku mengancam, dan yang lainnya turut memerkosa," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. [yan]

Baca juga:
Identitas Pemerkosa Berantai Terungkap Setelah Hampir 40 Tahun, Sosoknya Tak Diduga
Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Kembali Diusut Polisi, Ditangani Polda Jabar
Mabuk Sopi, Pemuda di NTT Perkosa dan Bunuh Siswi SMA
Mahfud MD: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Batal, Proses Hukum Dilanjutkan
Anak di Bawah Umur Diperkosa Pacar hingga Hamil, Pelaku Ancam Korban Jika Menolak

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini