Saksi Ahli Pukat UGM Nilai Pembentukan Undang-undang Cipta Kerja Tergesa-gesa
Merdeka.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkesan tergesa-gesa. Sejak pembahasan hingga disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja dinilai tak sesuai mekanisme pembentukan perundang-undangan.
"Saya membayangkan ini lahir barangkali bisa jadi memang karena ketergesa-gesaan. Bisa jadi lahir upaya untuk menyamarkan supaya kemudian tidak banyak protes dan lain lain sebagainya," kata Zainal dalam sidang lanjutan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/8).
Zainal yang merupakan saksi ahli dalam sidang uji materi tersebut melihat ada pelanggaran pada aturan main pembentukan Undang-undang Cipta Kerja. Dia mengatakan, dari segi aturan Undang-undang Cipta Kerja menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.
"Padahal ketika terjadi perubahan Undang-undang 12 2011 menjadi 15 2019 itu terjadi di bulan Oktober 2019 itu ide, usulan, konsep UU Omnibus sudah ada, tentu menjadi mengherankan bagaimana mungkin ada perubahan terhadap tata cara atau ruang permainan bagaimana mengubah legislasi tapi kemudian kebutuhan memasukkan cara omnibus itu tidak dilakukan," ujar Zainal yang juga merupakan peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.
Pelanggaran lain dalam pembentukan Undang-undang Cipta Kerja adalah aturan pada Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019. Aturan itu menyebutkan bahwa pembuatan Undang-undang hanya diperbolehkan mengangkut administrasi dan teknis tak lagi menyangkut substansi.
"Ada banyak dugaan-dugaan tentu saja tetapi saya ingin mengatakan yang mulia bagaimana mungkin aturan main itu dibuang padahal dalam konsep formil aturan main itu menjadi sangat penting di mana dia menjadi semacam korider di mana dia tidak lewat dari situ itu sebabnya hukum acara lebih limitatif," kata dia.
Sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi pada 24 November 2020. Permohonan uji materi diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.
Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja. Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.
Selain itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah penghargaan masa kerja karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Buat Petisi Kritik Pemerintah, Ini Respons Ganjar
Ganjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM
Baca SelengkapnyaRektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Aksi Kampus Menggugat, Guru Besar UGM Mengaku Dapat Pesan Makian via Whatsapp
Dalam pesan Whatsapp itu, dosen Fakultas Psikologi UGM ini dituding sebagai pendukung salah satu paslon capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaGuru Besar dan Civitas Akademi UGM Bikin Petisi Kritik Pemerintah, Ini Reaksi Jokowi
Petisi disampaikan oleh Prof Koentjoro di Balairung UGM bersama guru besar UGM, dosen, hingga mahasiswa turut hadir.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum
Menurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Baca SelengkapnyaCivitas Akademika UGM Gelar Kampus Menggugat, Serukan Tegaknya Etika dan Konstitusi
Lewat Kampus Menggugat ini, civitas akademika UGM menyerukan untuk bersama-sama mengembalikan etika dan konstitusi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPotret Fasilitas Kerohanian UGM, Simbol Kerukunan Umat Beragama
Di sini sivitas UGM bisa menjalankan kegiatan keagamaan sekaligus berdialog untuk membangun kebhinekaan
Baca SelengkapnyaGuru Besar, Dosen Hingga Mahasiswa Universitas Jember Gelar Aksi Seruan Moral Selamatkan Demokrasi
Forum Sivitas Akademika Unej juga menuntut tegaknya hukum dan etika penyelenggaraan pemilu serta menjunjung tinggi prinsip transparansi.
Baca Selengkapnya