Pukat UGM Minta KY Pantau Langsung Sidang Bos KSP Indosurya
Merdeka.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta Komisi Yudisial (KY) memantau langsung sidang Bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya demi mencegah jual beli perkara dalam kasus tersebut.
"KY dapat melakukan pemantauan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya judicial corruption, jual beli perkara, khususnya dalam perkara ini, karena perkara ini melibatkan jumlah uang yang sangat besar," ujar Zaenur dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Zaenur mencontohkan kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim agung dan panitera pengganti di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, KY harus mengambil pelajaran dari kasus dugaan korupsi di lembaga peradilan agar tak terulang.
"Fungsi KY perlu memberikan perhatian pada kasus-kasus yang menonjol," ucapnya.
Zaenur mengatakan sangat penting bagi KY memastikan persidangan berlangsung dengan asas kepatutan. Menurutnya, hasil pemantauan KY selama persidangan bisa dipakai bahan analisis jika putusan bertentangan.
"Karena memang KY tidak bisa menjadikan putusan sebagai alat untuk memeriksa hakim, tetapi bisa menjadi petunjuk, ya apakah putusan hakim itu wajar atau tidak wajar," kata dia.
Pelimpahan Berkas Bos KSP Indosurya
Sebelumnya, Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Kejagung menyatakan berkas perkara Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Saat itu hakim PN Jakbar menilai Henry Surya bersalah, namun perbuatannya tidak masuk dalam ranah pidana.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaKKB Rampas 119 Kotak Suara di Intan Jaya Papua
Sebelum merampas kotak suara, KKB memukul perangkat Distrik Hitadipa berinisial ZU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaCegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi
"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca SelengkapnyaBesok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman
Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca Selengkapnya93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!
KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya