Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN tolak gugatan Walhi atas izin Pabrik Semen Rembang

PTUN tolak gugatan Walhi atas izin Pabrik Semen Rembang Demo tolak pabrik semen Rembang. ©2017 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak mengadili gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Diah Widiastuti dalam sidang perlawanan Dismisal atas permohonan gugatan terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 di PTUN Semarang, Rabu (16/8). Pengadilan memutuskan menolak perlawanan dari pelawan terhadap putusan dismisal.

"Mempertahankan keputusan Ketua PTUN tentang putusan dismisal," katanya dilansir Antara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 merupakan produk tata usaha negara.

Menurut dia, terbitnya surat tersebut merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan sebelumnya.

"Penerbitan surat nomor 660.1/4 tahun 2017 tersebut merupakan bagian keputusan berantai yang tidak terpisahkan," katanya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Walhi, Ivan Wagner, menyatakan kekecewaannya. Menurut dia, pertimbangan hukum hakim yang menolak perlawanan tersebut sama sekali tidak memiliki argumentasi hukum dalam menilai pokok perlawanan.

"Hakim juga sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pelawan," katanya.

Usai keputusan ini, tim kuasa hukum akan mengkaji upaya hukum lain meski sesungguhnya peluang tersebut sudah tertutup.

Sebelumnya, Walhi kembali menggugat Gubernur Jawa Tengah atas terbitnya izin Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Izin tersebut menggantikan aturan sebelumnya tentang kegiatan penambangan PT Semen Indonesia yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Usai Tugas, Ini Reaksi Timnas AMIN

Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Usai Tugas, Ini Reaksi Timnas AMIN

"Kemarin agak sedikit ya, tapi ada yang meninggal ya," kata Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto

Baca Selengkapnya
Sangat Dekat dengan para Petugas, Bocah di Papua Ini Menangis Ketika Prajurit TNI Berpamitan Pulang

Sangat Dekat dengan para Petugas, Bocah di Papua Ini Menangis Ketika Prajurit TNI Berpamitan Pulang

Momen seorang bocah laki-laki di papua menangis saat akan berpisah dengan prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri

Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya
Membentengi Perkampungan dari Serangan DI/TII, Cerita Pensiunan Prajurit TNI AL Ini Sampai Sekarang Tinggal di Tengah Hutan

Membentengi Perkampungan dari Serangan DI/TII, Cerita Pensiunan Prajurit TNI AL Ini Sampai Sekarang Tinggal di Tengah Hutan

Potret rumah seorang pensiunan TNI AL yang ada di tengah hutan di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.

Baca Selengkapnya