PTUN tolak gugatan Walhi atas izin Pabrik Semen Rembang
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak mengadili gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Diah Widiastuti dalam sidang perlawanan Dismisal atas permohonan gugatan terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 di PTUN Semarang, Rabu (16/8). Pengadilan memutuskan menolak perlawanan dari pelawan terhadap putusan dismisal.
"Mempertahankan keputusan Ketua PTUN tentang putusan dismisal," katanya dilansir Antara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 merupakan produk tata usaha negara.
Menurut dia, terbitnya surat tersebut merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan sebelumnya.
"Penerbitan surat nomor 660.1/4 tahun 2017 tersebut merupakan bagian keputusan berantai yang tidak terpisahkan," katanya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Walhi, Ivan Wagner, menyatakan kekecewaannya. Menurut dia, pertimbangan hukum hakim yang menolak perlawanan tersebut sama sekali tidak memiliki argumentasi hukum dalam menilai pokok perlawanan.
"Hakim juga sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pelawan," katanya.
Usai keputusan ini, tim kuasa hukum akan mengkaji upaya hukum lain meski sesungguhnya peluang tersebut sudah tertutup.
Sebelumnya, Walhi kembali menggugat Gubernur Jawa Tengah atas terbitnya izin Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Izin tersebut menggantikan aturan sebelumnya tentang kegiatan penambangan PT Semen Indonesia yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaTersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Usai Tugas, Ini Reaksi Timnas AMIN
"Kemarin agak sedikit ya, tapi ada yang meninggal ya," kata Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaSangat Dekat dengan para Petugas, Bocah di Papua Ini Menangis Ketika Prajurit TNI Berpamitan Pulang
Momen seorang bocah laki-laki di papua menangis saat akan berpisah dengan prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaPDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaMembentengi Perkampungan dari Serangan DI/TII, Cerita Pensiunan Prajurit TNI AL Ini Sampai Sekarang Tinggal di Tengah Hutan
Potret rumah seorang pensiunan TNI AL yang ada di tengah hutan di Sumedang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali
Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.
Baca Selengkapnya