Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN Serang Kabulkan Gugatan 2 Warek Dipecat Rektor UIN Jakarta

PTUN Serang Kabulkan Gugatan 2 Warek Dipecat Rektor UIN Jakarta UIN Syarif Hidayautullah. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan seluruh gugatan dua dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer terkait pemecatannya sebagai wakil rektor (warek). Andi dan Masri sebelumnya menggugat Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, setelah pada 18 Februari 2021 lalu dicopot sebagai Warek Bidang Kerjasama dan Warek Bidang Kemahasiswaan.

Gugatan keduanya kemudian dikabulkan majelis hakim. Dalam putusan PTUN Serang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, pada Selasa (28/9), Amany Lubis diminta mencabut SK pemberhentian dan mewajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Andi dan Masri selaku penggugat I sebagai wakil rektor.

Berikut amar putusan gugatan Masri dengan nomor 32/G/2021/PTUN.SRG dikutip dari PTUN Serang:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 167 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof.Dr.Masri Mansoer,M.Ag, dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 167 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Masri Mansoer.,M.Ag, dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Dr. Masri Mansoer.,M.Ag,sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2019-2023 seperti semula sebelum diberhentikan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).Rektor UIN Jakarta Ajukan Banding

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, mengajukan banding terkait keputusan majelis hakim PTUN Serang mengabulkan gugatan diajukan dua mantan wakil rektor, Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer. Majelis hakim PTUN Serang dalam putusannya meminta Amany Lubis mencabut SK pemberhentian dan mewajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Andi dan Masri selaku penggugat I sebagai wakil rektor.

Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Akhmad Jazuli menegaskan putusan PTUN Serang belum bersifat final dan mengikat serta belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, kata Akhmad, Amany Lubis selaku rektor masih memiliki hak untuk mengajukan banding atau koreksi terhadap putusan tersebut.

"Selanjutnya terhadap putusan PTUN Serang kami menyatakan mengajukan permohonan banding untuk mendapatkan koreksi atas putusan tersebut," kata Akhmad dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (28/9).

Alasan Pemecatan 2 Warek

Akhmad menjelaskan alasan Andi dan Masri dipecat sebagai wakil rektor. Keduanya dianggap melakukan provokasi kepada para dosen dan pegawai UIN Jakarta yang menyudutkan rektor Amany Lubis. Tindakan keduanya dinilai menimbulkan kegaduhan, mengganggu koordinasi kinerja dan berpotensi menurunkan citra UIN Jakarta di mata publik.

"Provokasi terhadap dosen dan karyawan yang menyudutkan rektor merupakan tindakan tercela dan dikategorikan sebagai tindakan yang tidak dapat bekerjasama lagi dengan rektor yang secara prinsip yuridis formal telah melanggar syarat sebagai wakil rektor. Oleh karena itu penangkatan dua wakil rektor tersebut batal demi hukum," kata Akhamd.

Akhmad menegaskan tindakan provokasi kepada dosen dan pegawai yang menyudutkan rektor melanggar berbagai peraturan yaitu UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurut dia, seluruh wakil rektor mempunyai kewajiban membantu dan bekerjasama dengan rektor untuk melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan tugas fungsi dan tanggung jawab yang diamahkan kepadanya. Namun sebaliknya, kata Akhmad, Warek 3 dan Warek 4 justru telah melakukan tindakan pengkhianatan terhadap rektor dengan menginisiasi membuat provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan tersebut.

Akhmad juga menegaskan tidak ada penyelewengan ataupun korupsi di UIN Jakarta dalam pembangunan gedung mahasiswa. Hal ini berdasarkan pemeriksaan Irjen Kemenag dan BPK.

"Kedua wakil rektor yang diberhentikan telah membuat gadung masalah ini dan tidak mau menerima kenyataan ini dan menuduh adanya korupsi di UIN Jakarta bersama ormas lain. Hal ini merupakan tindak pidana dengan sendirinya," kata dia.

Akhmad mengatakan, Rektor Amany Lubis kemudian memproses tindakan kedua Warek tersebut berdasarkan UU Nomor 05 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 jo PMA Nomor 17 Tahun 2014.

"Rektor berdasarkan PMA Nomor 17 Tahun 2014 memiliki wewenang secara sah memberhentikan wakil rektor. Tidak ada prosedur atau peraturan yang dilanggar dilakukan oleh rektor, karena rektor telah mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemberhentian dua wakil rektor itu merupakan wewenang rektor yang diatur dalam PMA Nomor 17 Tahun 2014."

Duduk Perkara Pemecatan 2 Warek

Mujahid A. Latief, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Andi dan Masri mengatakan, perkara pemecatan kliennya sebagai Wakil Rektor UIN Jakarta diduga terkait dengan pembangunan asrama mahasiswa. Di mana berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh UIN Watch dalam pembangunan asrama tersebut terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Pasalnya, asrama yang dibangun bukan merupakan asrama mahasiswa UIN Jakarta, tapi asrama salah satu organisasi ekstra yang kemudian ditulis dan diajukan dengan proposal permohonan bantuan untuk pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Oleh karena itu, UIN Watch kemudian melaporkannya ke polisi (Polda Merto Jaya). Dalam laporan ini pelapor mencantumkan nama Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai saksi. Untuk diketahui pencantuman nama Prof. Andi dan Prof. Masri tanpa konfirmasi atau sepengetahuan keduanya," kata Mujahid dalam keterangannya kepada wartawan.

Lebih lanjut, kata Mujahid, kasus pembagunan asrama mahasiswa tersebut semakin ramai, di mana sebanyak 22 Dosen mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Menteri Agama namun tidak ada tanggapan. Selain itu sebanyak 126 dosen mengirimkan surat ke Senat untuk meminta agar kasus tersebut diverifikasi dan dibentuk Mahkamah Etik (ME) untuk menyelesaikan masalah ini.

"Tetapi sampai saat ini tidak ada dibentuk ME dimaksud. Sebagai catatan, baik Prof. Andi maupun Prof. Masri tidak terlibat di dalamnya," kata dia.

Namun demikian, kata Mujahid, kliennya dituduh menjadi bagian dari pelaporan dan 'keramaian' tersebut sehingga keduanya kemudian diberhentikan tanpa melalui prosedur yang sah/benar. Adapun alasan pemberhentian sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor bernomor 167 dan 168 tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 18 Februari 2021 adalah karena sudah dianggap tidak dapat bekerja sama lagi dalam tugas kedinasan.

Tidak terima dengan dengan pemberhentian tersebut, Andi dan Masri, melalui kuasa hukumnya yang dipimpinnya menempuh sejumlah jalur hukum. Mulai dari mengajukan surat keberatan, banding administratif kepada Menteri Agama RI, hingga mengajukan gugatan ke PTUN Serang pada tanggal 10 Mei 2021.

Mujahid mengatakan bahwa dengan dibatalkannya Surat Keputusan pemberhentian kliennya dari jabatannya sebagai Wakil Rektor sesuai putusan PTUN Serang, maka SK pemberhentian tersebut tidak lagi memiliki akibat hukum dan tidak ada pilihan lain bagi Rektor selain mencabutnya.

Menurut Mujahid, dikabulkannya gugatan tersebut karena pihaknya berhasil membuktikan sejumlah dalil dalam gugatannya, antara lain Surat Keputusan pemberhentian Andi dan Masri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kami berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pendidik dan pimpinan PTKIN terbesar di Indonesia memberikan contoh yang baik dengan menaati perintah pengadilan, dalam hal ini dengan segera melaksanakan Putusan PTUN Serang," kata Mujahid.

Lebih lanjut Mujahid menegaskan bahwa putusan tersebut sebagai warning kepada pejabat publik atau pimpinan suatu lembaga agar tidak sewenang-wenang/menyalahgunakan wewenang yang hanya karena kebencian atau ketidaksukaannya memecat/memberhentikan seseorang dari suatu jabatan.

"Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi kita, jadi kita punya aturan main dalam bernegara, sehingga tidak boleh karena jabatan atau kekuasaannya seseorang berbuat sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur dan hukum ‘due process of law," tandasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.

Baca Selengkapnya
Rektor Unud:  Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali

Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali

Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
13 Orang Satgas PPKS UI Mengundurkan Diri, Ada Apa?

13 Orang Satgas PPKS UI Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Satgas PPKS UI menilai Rektor dan pimpinan UI yang disebut tidak mendukung tugas mereka.

Baca Selengkapnya
Universitas Pancasila Gelar Pemilihan Rektor di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan

Universitas Pancasila Gelar Pemilihan Rektor di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan

Setidaknya sudah ada 16 nama terjaring sebagai bakal calon Rektor Universitas Pancasila.

Baca Selengkapnya
Telah Menjabat Selama 9 Tahun, Ini Berbagai Keberhasilan Pemerintahan Jokowi Menurut Sejumlah Rektor

Telah Menjabat Selama 9 Tahun, Ini Berbagai Keberhasilan Pemerintahan Jokowi Menurut Sejumlah Rektor

Sejumlah rektor paparkan berbagai keberhasilan yang telah diraih pemerintahan Jokowi selama 9 tahun.

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika UIN Jakarta Sampaikan Petisi, Minta Presiden Jokowi hingga KPU Netral di Pemilu

Sivitas Akademika UIN Jakarta Sampaikan Petisi, Minta Presiden Jokowi hingga KPU Netral di Pemilu

Pernyataan sivitas akademika dan alumni UIN dilakukan setelah menimbang dan memperhatikan perkembangan penyelenggaraan pemilu/pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya

Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya

Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.

Baca Selengkapnya