PTPN V Berharap Kasus Pencurian Sawit oleh Warga Tidak Terulang Lagi
Merdeka.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V berharap kasus pencurian sawit oleh warga tidak terulang kembali. Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN V, Bambang Budi Santoso menuturkan, pihaknya selalu berupaya menjaga harmonisasi dan memberdayakan masyarakat sekitar kebun atau unit di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kebun Sei Rokan di Kabupaten Rokan Hulu.
Dia menjelaskan, sudah menjadi kegiatan rutin bagi PTPN V melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar kebun antara lain mempekerjakan masyarakat sebagai tenaga pemeliharaan, pemberian bantuan sembako, pembangunan sarana ibadah dan fasilitas pendidikan hingga melakukan kerja sama dengan masyarakat desa untuk menanam budidaya jahe merah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
"Oleh karena itu, kami menyayangkan peristiwa perbuatan melawan hukum seperti pencurian di Kebun Sei Rokan yang seharusnya tidak terjadi di tengah masyarakat dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (7/6).
Ia menjelaskan, dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19, PTPN V membantu masyarakat kurang mampu melalui penyaluran 8.600 paket sembako senilai Rp 1,2 miliar di lingkungan sekitar perusahaan termasuk areal di sekitar Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu yang bekerja sama dengan unsur pemerintahan desa setempat agar bantuan tepat sasaran. Selain itu, perusahaan melakukan penyerahan bantuan alat medis bagi puskesmas dan rumah sakit yang menangani Covid-19.
"Manajemen PTPN V memutuskan untuk mengalokasikan dana sosial terkait pandemi Covid 6 kali lipat dibandingkan anggaran yang tersedia, sebagai wujud komitmen dan kepedulian kami terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi kami," ujarnya.
Terkait kasus pencurian tandan buah segar sawit yang dilakukan seorang warga berinisial RMS (31), yang bersangkutan kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari selasa tanggal 2 Juni 2020. Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu telah memutuskan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan tanpa harus menjalani hukuman kurungan tersebut.
"PTPN V tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum serta berharap kejadian pencurian seperti ini tidak terjadi kembali," tegas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, RMS mencuri tiga tandan buah segar sawit milik PTPN V Sei Rokan, Tandun, Rokan Hulu (Rohul) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Meski dia tak ditahan, namun RMS yang memiliki tiga anak itu menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.
RMS yang merupakan warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul itu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi SH.
Pada sidang Tipiring itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rudy Cahyadi dengan Panitera Pengganti Suridah SH, menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Rika karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.
Vonis itu dijatuhkan dengan pertimbangan jika dilakukan penahan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Sementara suami RMS bekerja di luar daerah. Rika dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sementara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Budi Raharjo Kisnanto Rabu (3/6) mengatakan, ibu rumah tangga yang berusia 31 tahun itu divonis bersalah lantaran melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, di hari Selasa itu.
"Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPengelolaan Kelapa Sawit Butuh Terobosan dan Inovasi, Begini Strategi Dijalankan PTPN
Saat ini, PTPN Group mempekerjakan sekitar 120-an ribu pegawai serta 200 ribu petani plasma sawit
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaTKN: Kedaulatan Pangan Sudah Diperjuangkan Prabowo Sejak Masih di TNI
Di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, berbagai persoalan sektor pertanian akan terurai
Baca SelengkapnyaTKN: Prabowo Tempatkan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani Jadi Prioritas
Prabowo-Gibran berkomitmen mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia dengan melibatkan petani.
Baca SelengkapnyaPola Kemitraan PTPN IV Bakal Diadopsi Petani Sawit, Tetap Dapat Penghasilan Saat Peremajaan Kebun
Pola Kemitraan PTPN IV Bakal Diadopsi Petani Sawit, Tetap Dapat Penghasilan Saat Peremajaan Kebun
Baca SelengkapnyaSetiap Hari Panen, Kabupaten Tanah Laut Siap Penuhi Beras Nasional
Para petani di Kabupaten Tanah Laut menggelar panen raya padi hasil produksi tahun 2023.
Baca Selengkapnya