PT Bandung Perberat Vonis Bahar Smith Jadi 7 Bulan Penjara
Merdeka.com - Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Habib Bahar Bin Smith akhirnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Vonis awal yang ditetapkan hakim yaitu 6 bulan 15 hari penjara. Karena banding dikabulkan, terdakwa Habib Bahar Bin Smith di vonis 7 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim Untung Widarto dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8).
Menurut Untung, Habib Bahar Bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Selain itu, kata dia, patut diduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih tinggi dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yaitu 6 bulan 15 hari. Namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari tahun 2022 maka majelis hakim meminta terdakwa dikeluarkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujarnya.
Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidiar," ungkapnya.
Pertimbangan hukuman vonis terhadap Habib Bahar tersebut yaitu permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima. Selain itu perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi namun terpisah dan berdiri sendiri.
Selain itu terdakwa ulama yang memiliki simpatisan seharusnya memiliki sikap jernih sehingga hakim melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaIkuti Hasil Ijtimak Ulama Dukung AMIN, Habib Bahar Ingatkan Anies-Muhaimin Jangan Berkhianat
Habib Bahar bin Smith menyatakan, mendukung capres-cawapres yang didukung oleh keputusan Ijtimak Ulama
Baca Selengkapnya30 Pantun 4 Baris Lucu yang Kocak dan Bikin Ngakak, Cocok untuk Hiburan Orang yang Bersedih
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun 4 baris lucu yang kocak dan bikin ngakak.
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya