Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT ASDP: Kecelakaan Bahuga Jaya tanggung jawab operator

PT ASDP: Kecelakaan Bahuga Jaya tanggung jawab operator Kapal Ferry di Merak. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menyatakan tidak ikut bertanggung jawab dalam kecelakaan antara KM Bahuga Jaya dengan kapal tanker Norgas Chantika milik Singapura. Pasalnya, kecelakaan merupakan tanggung jawab operator kapal.

"Itu tanggung jawabnya si operator kapal. Masak PT (perusahaan) nyuruh PT. Kalau saya pemerintah baru bisa," ujar Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Danang S Baskoro, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi V, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10).

Dia pun tidak menghiraukan permintaan mundur dari jabatannya oleh salah satu anggota Komisi V DPR Riswan Tony dari Fraksi Golkar. Pasalnya, PT ASDP hanya perseroan terbatas bukan sebagai regulator sehingga tidak berhak ikut bertanggung jawab.

"Ya nggak apa-apa, kalau mereka bilang begitu masak saya harus bilang nggak boleh. Ini kan bukan tanggung jawab kami, saya ini PT bukan regulator," tandas dia.

ASDP sendiri, lanjutnya hanya sebatas pengelola, dan bukan pemerintah. "Tapi kewenangan saya sebagai operator pelabuhan itu terbatas pada beberapa instansi terkait seperti operator kapal," jelas dia.

Danang justru mempertanyakan kenapa operator kapal yang berjumlah 16 tidak ikut serta dipanggil oleh Komisi V DPR. Sebab perihal manifes berada di operator kapal. "Manifes itu semuanya ada di dia (operator kapal), ada PT bahuga ada 16 lainnya," kata dia.

Sebelum dilakukan penyeberangan, para operator biasanya menyampaikan izin kepada PT ASDP melalui syahbandar pelabuhan. Sehingga syahbandar yang memberikan izin kapal dapat berlayar atau tidak.

"Yang memberikan izin kapal itu berlayar atau tidak itu syahbandar bukan ASDP," tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersedia menyelesaikan Investigasi kecelakaan KM Bahuga Jaya dengan dengan kapal tanker Norgas Chantika milik Singapura dalam jangka waktu 2 hingga 3 bulan. Walaupun aturan internasional diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan.

"Walaupun secara internasional dalam waktu 6 bulan, menurut kita satu tahun. Tapi tadi pak Tatang (ketua KNKT) sudah sampaikan 2 hingga 3 bulan kita berusaha untuk menyelesaikan itu," ujar wakil ketua KNKT Sri Untung.

Sejauh ini perkembangan dari hasil investigasi, kata dia baru selesai mengadakan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal tanker, juru mudi kapal KPM Bahuga Jaya, kemudian akan segera membuka VDR (voyage data recorder).

"Nanti kita baca satu-satu, itu butuh waktu nanti kita analisa baru kita tahu apa penyebabnya. Awak kapal singapura sudah diperiksa tapi bersama KNKT nya singapura,"jelas dia.

Ketika ditanya soal penahanan nahkoda kapal tanker Norgas Chantika milik Singapura, Untung pun mengatakan tidak mengurusi hal itu. Namun, KNKT hanya menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan.

"KNKT tidak ke sana. KNKT hanya menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan. Kita memerlukan informasi dari nakhoda dan lain-lain. Kita sudah periksa semua," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya