Merdeka.com - Tim Investigasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menemukan adanya sejumlah kelalaian dari pihak panitia pelaksana (Panpel) dalam pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh sekaligus Exco PSSI mengatakan, pihaknya melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab tragedi di Stadion Kanjuruhan. Mulai dari mewawancarai panitia, suporter dan pelaksanaan pra sampai pasca pertandingan.
"Prapertandingan semua proses berjalan sampai timbul rekomendasi itu dilaksanakan pada Tanggal 1 Oktober tersebut. Dilaksanakan pada menit pertama sampai menit 45 lalu, menit selanjutnya 45 sampai 90 berjalan dengan aman. Tidak ada kegiatan di luar, kegiatan berjalan sesuai aturan," katanya dalam jumpa pers virtual, Selasa (4/10).
Dia menyebut kelalaian panpel itu terjadi ketika menit ketujuh usai peluit tanda akhir pertandingan ditiup wasit. Nampak ada seorang suporter turun kelapangan, namun gagal dihalau oleh stewart dari panpel.
"Tapi yang jelas itu pelanggaran (suporter masuk). Dan stewart terlambat untuk menghalau suporter untuk kembali lagi. Dalam kondisi tersebut dilanjutkan dengan suporter lainnya, pada berguguran lalu, teman-temannya merangsek," ujarnya.
Karena melihat kondisi yang semakin tidak kondusif, Riyadh mengungkapkan, lantas petugas dari kepolisian mengambil langkah pengamanan untuk turun tangan dengan menembakkan gas air mata.
Advertisement
Namun ketika gas air mata ditembakan, pintu keluar yang seharusnya dibuka di menit 80 pertandingan masih berlangsung, ternyata belum dibuka.
"Dan kita menemukan panpel tidak membuka pintu dari menit 80, kita tidak menemukan itu. Yang jelas di sini ada kesalahan panpel," ungkapnya.
Menurutnya, dalam saat kerusuhan terjadi hanya sebagian pintu yang terbuka dan sisanya masih banyak yang tertutup. Ini terjadi akibat adanya miskomunikasi dengan panpel yang bertanggung jawab bertugas membuka pintu.
“Komando yang di sebelah sana belum melaksanakan untuk membuka. Yang dikomandoi untuk membuka kan ada beberapa petugas," tutupnya.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri resmi menaikan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling ringan satu tahun.”
Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," sebut Dedi. [fik]
Baca juga:
Kandungan Kimia dalam Gas Air Mata yang Dampaknya Fatal
Menpora Pastikan TGIPF Berpihak pada Korban Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Copot Kapolres Malang, Ahmad Sahroni: Usut Terus Tragedi Stadion Kanjuruhan
Komisi III DPR: Polisi Harus Diberikan Sanksi Pidana atas Tragedi Kanjuruhan
Polri Dalami CCTV Enam Pintu Stadion Kanjuruhan, Lokasi Banyaknya Korban Meninggal
Komdis PSSI: Pertandingan Arema-Persebaya Digelar Atas Rekomendasi Kepolisian
Polri Periksa Anggota hingga Panitia terkait Tragedi Kanjuruhan, Total 29 Saksi
Advertisement
Polisi Usut Pemilik Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur
Sekitar 16 Menit yang laluKPK Periksa Sembilan Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah
Sekitar 21 Menit yang laluLukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri
Sekitar 29 Menit yang laluPropam Polda Lampung Periksa 2 Personel Terkait Tewasnya Pelaku Pencurian
Sekitar 31 Menit yang laluHasil Musra Relawan Jokowi di Yogyakarta: Prabowo Unggul Tipis dari Ganjar
Sekitar 32 Menit yang laluWakil Ketua Komisi II Jelaskan Alasan Usulan Pilgub Dihapus dan Dipilih DPRD
Sekitar 39 Menit yang laluModus Ajak VCS Setelah Kenalan di Facebook, Polisi Gadungan Peras Wanita Jambi
Sekitar 46 Menit yang laluSurya Paloh Mendadak Keringatan Ditanya Pilih Datangi Golkar Ketimbang PKS & Demokrat
Sekitar 46 Menit yang laluPolri Keluarkan Sprindik Baru Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya
Sekitar 49 Menit yang laluPasien Kraken di Tangerang Selatan Sudah Tiga Kali Vaksinasi Covid-19
Sekitar 50 Menit yang laluSurya Paloh Sebut Temui Ketum Golkar Airlangga Lebih Prioritas dari Koalisi Perubahan
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Pastikan Gagal Ujian Praktik SIM C Bisa Coba 3 Kali Lagi di Hari yang Sama
Sekitar 1 Jam yang laluSurya Paloh Ungkap Hasil Pertemuan dengan Jokowi, Singgung soal Reshuffle
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 1 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 1 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 2 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 2 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 22 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 22 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 9 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 22 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 22 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Diminta Out oleh Suporter Bali United, Stefano Teco Kalem, Tak Baca Medsos
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami