PSI sarankan perjalanan dinas anggota DPR dibayar dengan sistem biaya riil
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar biaya perjalanan dinas Anggota DPR diubah dari cara lumpsum menjadi biaya riil (at cost). Sebab, berdasarkan hasil riset partai yang dipimpin Grace Natalie, perjalanan dinas menjadi titik kebocoran uang rakyat.
"Karena biaya kunjungan kerja atau perjalanan dinas di DPR diberikan utuh di muka (lumpsum) dan tidak dengan sistem biaya riil (at cost)," kata juru bicara PSI bidang hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/11).
Dini mengungkapkan, kebocoran ini terjadi karena DPR bertahan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1990 yang tidak mewajibkan adanya pertanggungjawaban biaya perjalanan. Padahal lembaga pemerintah sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2012 yang menerapkan sistem biaya riil atau 'at cost' untuk biaya perjalanan.
"Sangat disayangkan DPR tidak mengikuti pemerintah dalam hal ini. Permasalahan ada di PP No 61/1990 karena dalam peraturan itu, anggota DPR hanya menyerahkan Surat Perintah Perjalanan Dinas dan kuitansi/tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas," jelasnya.
Jika tidak ada pertanggungjawaban berdasarkan biaya riil, maka tidak tertutup kemungkinan terjadi manipulasi biaya perjalanan. Dini mencontohkan, biaya diberikan untuk membeli tiket pesawat kelas bisnis bisa saja dibelanjakan untuk beli tiket kelas ekonomi. Tujuannya agar selisih uang bisa masuk saku pribadi.
"Untuk perjalanan ke Washington pulang pergi, selisihnya bisa puluhan juta Rupiah. Itu namanya penghamburan! Selisih uang itu kan lebih baik dipakai untuk rakyat," tegasnya.
Dia mengungkapkan, perubahan pola ini sejalan dengan gerakan 'Bersih-Bersih DPR'. Dalam kasus ini, PSI hendak mengubah sistem di DPR karena melihat adanya kekurangan. PSI tidak bermaksud mengusik para anggota dewan sehingga partai-partai lama justru mencela dan menuding PSI.
"Saya tegaskan ini masalah sistem. Selama PP No 61 tahun 1990 itu tak direvisi, maka perampokan uang rakyat di DPR dilakukan secara legal karena manipulasi biaya perjalanan dinas anggota dewan akan terus terjadi," pungkas caleg PSI DPR RI dapil Semarang, Kendal, dan Salatiga ini.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaPSI Sudah Habiskan Dana Kampanye Besar Tapi Gagal ke Parlemen, Ini Reaksi Kaesang
Ketum PSI Kaesang Pangarep menanggapi PSI gagal ke DPR meski sudah habiskan anggaran besar untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaCara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan
Terkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca SelengkapnyaSudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaIni Daerah di Papua dengan Biaya Distribusi Logistik Pemilu Tertinggi, Butuh Rp10 Miliar Sampai TPS
Tingginya biaya distribusi logistik Pemilu di Papua tidak terlepas dari medan terjal
Baca SelengkapnyaNaik 300 Persen, PSI Peroleh 42 Kursi DPRD di Papua Raya
Kenaikan perolehan suara ini karena PSI dianggap menjadi partai yang toleran dan representasi dari Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaBI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca Selengkapnya