PSI: Keppres Bencana Nasional Terbit, Beri Insentif Swasta yang Bantu Atasi Covid-19
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif pajak kepada dunia usaha yang membantu penanggulangan masalah Corona. Ini menjadi salah satu langkah menerjemahkan Keputusan Presiden (Keppres) No 12/2020 yang menetapkan wabah virus Corona sebagai bencana nasional.
"Keppres tersebut harus diapresiasi karena membuat jajaran pemerintah semakin memiliki keleluasaan dalam mengambil langkah-langkah menghentikan wabah, secara langsung atau tidak langsung. Tinggal para menteri menerjemahkan secara konkret dan berani mengeksekusinya," kata Juru Bicara DPP PSI bidang Pajak, Benny Kisworo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).
Dia menegaskan, penerbitan Keppres itu tepat adanya. Tinggal para menteri menerjemahkan secara lebih konkret dan berani mengeksekusi dengan segera.
"Kita berada dalam situasi tidak normal. Waktu sangat berharga. Terobosan sangat diperlukan. Para menteri selayaknya benar-benar membantu, jangan justru menghalang-halangi arahan presiden," ujarnya.
Seperti pernah diusulkan PSI, insentif yang diberikan adalah bantuan dunia usaha dalam menangani masalah Corona bisa diklaim menjadi potongan pajak. Nilai potongan pajak bisa dibuat bervariasi, mengacu pada besar donasi, skala cakupan, atau kriteria lain.
Beny menambahkan, insentif semacam ini diperlukan untuk mendorong partisipasi dunia usaha secara massif dalam membantu rakyat yang terdampak. Jika hanya melibatkan satu atau dua pengusaha, tidak akan memberikan pengaruh signifikan untuk rakyat.
"Dampak pandemi ini sangat besar, terutama bagi rakyat kecil. Banyak rakyat kecil yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Saat ini kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah untuk menanggulangi dampak tersebut. Seluruh kalangan masyarakat, termasuk pengusaha, sudah seharusnya bergerak bersama. Donasi pengusaha akan sangat meringankan beban rakyat," tutupnya.
Presiden Jokowi, Senin 13 April 2020, secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI Terancam Tidak Lolos DPR, Ini Reaksi Kaesang
Kaesang menolak banyak bicara perihal partainya tidak lolos ambang batas parlemen atau gagal masuk ke DPR RI
Baca SelengkapnyaMenelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPenyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca Selengkapnya