PSI daftarkan gugatan uji materi UU MD3 ke MK
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan gugatan uji materi hasil revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan tim PSI dipimpin Sekjen DPP PSI, Raja Juli Antoni. Upaya gugatan ini sebagai bentuk keprihatinan PSI atas disahkannya UU MD3 oleh DPR.
"Diketoknya palu oleh Wakil Ketua DPR, saudara Fadli Zon artinya rakyat Indonesia, 250 juta rakyat Indonesia harus siap-siap dikriminalisasi dengan tindakan-tindakan yang barangkali kita tidak sengaja atau bagian dari aspirasi kita," kata Raja Juli Antoni kepada wartawan usai mendaftar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/2) siang.
Dengan UU MD3 ini, rakyat yang mengkritik wakil rakyat misalnya melalui meme dapat dengan mudah dikriminalisasi.
"Misalkan nanti ada rakyat Indonesia yang membuat meme tentang anggota DPR yang tidur, kalau anggota DPR merasa martabatnya direndahkan maka orang yang bersangkutan bisa dikriminalisasi," jelasnya.
Hal ini menurutnya sangat bertentangan dengan substansi demokrasi. Sehingga aspirasi masyarakat yang juga menolak UU MD3 menjadi dasar PSI melayangkan gugatan uji materi.
"Dan pada hari ini kami memasukkan, meregistrasi uji materi UU MD3 itu dan berharap nanti dalam prosesnya kemenangan rakyat lah yang akan terjadi di gedung ini," katanya.
Koordinator Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar) Solidaritas, Kamaruddin menyampaikan pihaknya melayangkan uji materi terhadap Pasal 73 ayat 3 dan 4 huruf a dan c. Selain itu juga Pasal 122 huruf k dan Pasal 245.
Pasal 73 mengatur upaya paksa dimana Anggota DPR melalu MKD bisa melakukan upaya paksa terhadap orang ketika dipanggil atas dugaan merendahkan martabat DPR dan DPR bisa memerintahkan polisi melakukan upaya paksa pemanggilan. Sedangkan Pasal 122 huruf k mengatur upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada dugaan merendahkan martabat Anggota DPR. Sementara Pasal 245 mengatur imunitas Anggota DPR.
"Pasal imunitas ini memang diatur dalam konstitusi UUD 1945, tapi ini ada batasan-batasannya berkaitan dengan pekerjaan, tugas dan jabatan. Tapi dalam UU MD3 ini ditafsirkan meluas," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan PDI Perjuangan Serukan Pemilu Damai & Minta Komitmen Anak Muda Jaga Persatuan
Anak-anak muda harus komitmen mengedepankan persatuan dan menjaga konstitusi
Baca SelengkapnyaPSI Ajak Relawan dan Pendukung Jokowi Gabung
Raja Juli menjelaskan, PSI memiliki nilai dan itikad baik yang sama dengan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar
artai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI: Kami Juga Udah Lama Senang Jokowi
Sebelum mendirikan PSI, Raja Juli sempat meminta masukan Jokowi.
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaPSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaBawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra
Gerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaLonjakan Suara PSI Capai 3,13 Persen Dinilai Tak Masuk Akal
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mempertanyakan penyebab suara PSI yang dalam enam hari terakhir mengalami lonjakan drastis
Baca Selengkapnya