Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB DKI Diperketat, Pimpinan KPK Bergiliran Kerja di Kantor

PSBB DKI Diperketat, Pimpinan KPK Bergiliran Kerja di Kantor Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pimpinan KPK sudah merumuskan sistem kerja baru di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat di DKI Jakarta. Nawawi mengatakan, pimpinan akan bekerja bergilir di markas antirasuah.

"Iya kita bagi kerja dari rumah. Hari ini cuma saya dengan Pak Firli (Bahuri) yang hadir (di kantor). Iya besok dua (pimpinan) lagi, kita bikin begitu," ujar Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9).

Nawawi memastikan pimpinan KPK akan mengevaluasi sistem kerja para pegawai demi mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi, KPK baru saja kehilangan salah seorang penyidiknya, Pandu Hendra Sasmita yang meninggal dunia pada Minggu (13/9) kemarin.

"Saya cuma lihat kondisi di kantor seperti apa. Baru ada musibah semalam kehilangan satu orang," kata Nawawi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK telah menerbitkan kebijakan terhadap para pegawai buntut dari pemberlakuan PSBB. Menurut Ali, sejak hari ini, hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor.

"Mulai hari Senin tanggal 14 September 2020 aktivitas pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," ujar Ali dalam keterangannya.

Ali mengatakan, untuk jam kerja para pegawai yang bekerja di kantor ditentukan dalam dua shift. Jam kerja pun dibatasi hanya delapan jam per-hari.

Untuk hari Senin sampai Kamis, shift 1 masuk pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB. Sementara shift 2 masuk pukul 11.00 WIB s/d 20.00 WIB. Untuk di hari Jumat, shift 1 masuk pukul 08.00 s/d 17.30 WIB, shift II pukul 11.00 WIB s/d 20.30 WIB.

Ali mengatakan, untuk pelaksanaan rapat akan dilakukan tanpa tatap muka, alias secara virtual.

"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 % dari kapasitas ruangan, serta tetap memerhatikan jarak aman setiap peserta," kata Ali.

Ali mengatakan, khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.

"Selama melaksanakan aktivitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya