PRT di Palembang Curi Emas Majikan Senilai Rp50 Juta
Merdeka.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Palembang Maleni alias LE (31) mencuri perhiasan emas majikannya senilai Rp50 juta. Pelaku berdalih menghabiskan uang itu untuk kebutuhan rumah tangganya.
Kasus itu terungkap setelah korban, Wahida (51) kehilangan barang berharganya lalu menginterogasi pelaku di rumahnya di Jakabaring Palembang, Kamis (20/8). Benar saja, pelaku tak lain adalah pembantunya sendiri yang telah bekerja selama satu tahun.
Pelaku berjanji akan mengembalikan hasil curiannya agar tidak dilaporkan ke polisi. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pelaku tak kunjung memenuhi janjinya sehingga korban melapor ke polisi.
Selang beberapa hari dilaporkan, polisi meringkus pelaku. Statusnya sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Tersangka Marleni mengaku emas itu dicurinya beberapa kali atau tidak langsung sekaligus. Dengan cara itu pemilik tidak mencurigai jika perhiasannya sudah dicuri.
"Saya ambil beberapa kali, sedikit-sedikit saja, seminggu dua kali, saya jual sampai sekitar Rp50 juta," ungkap tersangka Marleni di Mapolrestabes Palembang, Jumat (11/9).
Dia mengatakan emas tersebut disimpan korban dalam kotak khusus dan disembunyikan di lemari televisi kamarnya. Tersangka beraksi ketika korban sedang berjualan di Pasar Jakabaring. "Saya diam-diam saja, biar tidak dicurigai sikap saya biasa juga," ujarnya.
Tersangka berdalih nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Terlebih suaminya hanya bekerja di rumah makan yang menerima gaji dua bulan sekali.
"Saya tahu anak majikan saya anggota polisi, tapi tugasnya di Musi Banyuasin, makanya saya berani mencuri," kata dia.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Lorong Sungai Aur, Kelurahan 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, Senin (8/9) malam. Tersangka mengakui perbuatannya, namun barang bukti sudah dijualkan ke toko emas.
"Korban melapor dan petugas langsung menangkan tersangka. Kerugian korban senilai Rp50 juta, semuanya perhiasan emas, misal gelang, cincin, kalung, dan anting," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca Selengkapnya“Terpaksa” Pulang ke Kampung Halaman Demi Mertua, Pria Bantul Ini Teruskan Usaha Ayah Jadi Pembuat Keris
Untuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaPria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah
Setiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria Tak Dikenal Lempar Batu ke Mobil yang Parkir di Halaman Rumah, Aksinya Bikin Warganet Geram
Terlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaProduksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Diperiksa Provos Ternyata Ibunya Sendiri, 'Jangan Senyum-senyum, di Rumah di Rumah, Dinas Dinas'
Lantaran anak sesekali tersenyum melihat aksi ibunya saat berdinas, sang Provos justru memberi pernyataan tegas.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya