Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Protes Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan di Kediri Aksi Lakban Mulut

Protes Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan di Kediri Aksi Lakban Mulut Aksi lakban mulut menentang kekerasan terhadap jurnalis. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tindak kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, yang tengah melakukan peliputan, terus memantik protes wartawan di sejumlah daerah, Senin (29/3). Selain di Surabaya, pekerja pers juga melakukan aksi demonstrasi di Kediri, Jember, dan Bondowoso, untuk mendesak agar kasus itu diusut tuntas dan pelaku diproses sesuai Undang-Undang Pers.

Di Kediri, aksi keprihatinan dilakukan wartawan dari sejumlah organisasi pers. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengawalinya dengan melakban mulut di depan Sekretariat AJI Kediri, Jalan Dr Soetomo, Kota Kediri. Aksi ini merupakan simbol pembungkaman. Massa juga membentangkan poster yang mengecam kekerasan terhadap wartawan.

Aksi kemudian dilanjutkan ke depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Joyoboyo Kota Kediri. Di lokasi ini, aksi turut dilakukan jurnalis dari organisasi wartawan lainnya, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kediri.

Dalam aksinya, para jurnalis mendesak Kapolri untuk mengusut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekretaris AJI Kediri Yanuar Dedy menyatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kekerasan yang dialami Nurhadi yang sedang melakukan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3) malam hingga Minggu (28/3) dini hari. "Kami mengutuk keras kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, apalagi diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warganya, maupun jurnalis yang dilindungi Undang-Undang ketika melakukan tugasnya. Kapolri harus tegas dan melakukan penyelidikan secara transparan dengan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Dedy.

Kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Dedy mengkhawatirkan pembiaran hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis. Menurut dia, lunaknya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap insan pers menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi.

Seperti diberitakan, Nurhadi mengalami kekerasan saat melaksanakan peliputan, untuk konfirmasi ke bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, terkait kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan tiba di Gedung Samudra Morokembang. Dia dipukul berulang kali dan diintimidasi oleh ajudan Angin serta aparat kepolisian.

Menyikapi itu, AJI Kediri mendesak agar:

1. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, Koalisi menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk meberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

4. Agar semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.

Aksi protes serupa juga dilakukan di Jember dan Bondowoso. AJI Jember menggelar aksinya di bundaran depan DPRD Jember pada Senin (29/03) sore.

"Nurhadi dianiaya sedang menjalankan prosedur jurnalistik berupa konfirmasi yang menjadi hak narasumber. Jurnalisme investigasi seperti yang dilakukan Nurhadi, selama ini berkontribusi penting dalam mendorong penuntasan kasus-kasus korupsi yang biasanya berjalan cukup pelik," tutur Andi Saputra, koordinator aksi dari AJI Jember saat berorasi, Senin (29/03).

AJI Jember menyoroti dugaan keterlibatan anggota Polri dan TNI sebagai pelaku penganiayaan, sebagaimana kronologi yang dilaporkan ke Polda Jatim. "Aparat dibayar rakyat untuk menjaga rakyat, bukan menganiaya jurnalis. Polri harus berani mengusut tuntas kasus ini. begitu pula dengan indikasi keterlibatan anggota TNI, maka Polisi Militer harus proaktif mengusut kasus ini," papar Andi Saputra.

Mereka juga menyinggung kasus kekerasan terhadap jurnalis di Situbondo pada awal Maret 2021. Kekerasan itu dilakukan ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap jurnalis JTV, Andi Nurholis. "Terjadi tren peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi," tutur Andi.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis menurut AJI Jember disebabkan salah satunya karena tidak tuntasnya penyelesaian hukum atas setiap kasus. "Akan menjadi berbahaya jika terjadi impunitas dan anggapan bahwa kekerasan adalah jalan efektif untuk memberangus pers yang kritis," papar Andi.

Desakan serupa juga disuarakan sejumlah jurnalis di Bondowoso, kota yang berbatasan dengan Jember. Para pewarta Bondowoso yang tergabung dalam Aliansi Pewarta Bondowoso Bersatu (APBB) ini menggelar tabur bunga bunga, sebagai bentuk kecaman dan kritik terhadap kasus kekerasan yang dialami Nurhadi.

"Kami mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis," tutur Riski Setiawan, koordinator aksi saat berorasi di depan Monumen Gerbong Maut yang merupakan landmark kota Bondowoso.

Karena itu, para pewarta Bondowoso ini juga mendesak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menuntaskan pengusutan kasus kekerasan terhadap Nurhadi. "Polisi harus berani menyeret pelaku beserta aktor intelektualnya. Karena kebebasan pers sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” tutur kontributor stasiun televisi nasional ini.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya