Merdeka.com - Aksi protes Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang viral di media sosial ternyata berbuntut sederet dugaan pelanggaran etik sampai pidana. Sebagaimana hasil dari pendalaman yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat (3/2).
Selanjutnya, Bhirawa menilai jika aksi pemasangan plang bersama orang-orang pada sebuah petak tanah yang jadi objek permasalahan. Nyatanya, itu diduga turut melanggar etik, karena masih dalam berpakaian dinas polisi.
"Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," ucapnya.
Dimana, tindakan pemasangan plang di objek tanah bersengketa di perumahan Premier Estate 2, pada 31 Januari 2023, nyatanya berbuntut laporan Victor Edward Haloho yang merasa terganggu atas aksi Madih dan kawan-kawan pada 1 Februari 2023.
"Melakukan kegiatan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan disiplin pada tanggal 31 Januari 2023. Kemudian pada tanggal 1 februari Viktor Haloho melaporkan adanya anggota Polri yang melakukan kegiatan kegiatan yang mengganggu aktivitas kegiatan setempat," jelasnya.
Sehingga atas tindakan Bripka Madih diduga turut melanggar etik, peraturan pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Dan PP Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.
Kemudian, Bripka Madih juga diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," ucapnya.
"Wujud perbuatannya pada hari selasa pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 Wib juga telah memberikan pernyataan melalui media tv media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tambah dia.
Sementara, Bhirawa menjelaskan bahwa terkait pelanggaran etik ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara objektif, profesional serta transparan.
Advertisement
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika adanya ancaman dugaan pelanggaran pidana terhadap Bripka Madih. Bisa menyasar atas adanya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Saat ini prosesnya tentu akan di take over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT. Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," jelasnya.
Diketahui jika kasus KDRT terhadap Madih dilaporkan dua kali atas istri pertama inisial SK yang telah dikenakan sanksi etik disiplin. Kemudian, kedua, kembali dilaporkan ke atas kasus yang sama menimpa istri kedua inisial SS.
Sedangkan kasus dugaan KDRT terhadap SS masih dalam proses, sebab yang bersangkutan belum bisa dilakukan sidang kode etik karena korban belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya, Seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi. Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
"Apa salahnya, kita ini sebagai pihak yang dizalimi. Pelapor ini bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa. Orang tua saya itu sudah hampir satu abad melapor ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Bripka Madih.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter. [ded]
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Bripka Madih, Dilaporkan Dua Kali Terkait KDRT
Ini Identitas Penyidik di Polda Metro yang Minta Rp100 Juta dan Tanah ke Bripka Madih
Kompolnas: Propam Harus Proses Polisi Minta Uang Pelicin Usut Kasus Serobot Lahan
Kata Polda Metro soal Provos Marah Diminta Uang Pelicin Lapor Kasus Serobot Lahan
Komisi III DPR Sarankan Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas
Advertisement
Rafael Alun Bantah Terima Gratifikasi, KPK: Sampaikan Langsung ke Penyidik
Sekitar 29 Menit yang laluPanglima TNI Lepas Prajurit ke Papua: Gangguan Bersenjata Harus Dilawan Pakai Senjata
Sekitar 53 Menit yang laluSerap Aspirasi, AHY Kunjungi Pondok Pesantren di Bandung Barat
Sekitar 1 Jam yang laluLukas Enembe Gugat KPK ke PN Jaksel, Ini Alasannya
Sekitar 1 Jam yang laluAmplop Merah Politikus di Masjid yang Bikin Heboh
Sekitar 1 Jam yang lalu25 Rumah Warga Aceh Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Sekitar 2 Jam yang laluKomisi III DPR Tersengat Ucapan Mahfud
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud MD vs Komisi III Bahas Transaksi Janggal Rp349 T, Sampai Bawa-Bawa Kepala BIN
Sekitar 3 Jam yang laluKPK: Senjata Api di Rumah Dito Mahendra untuk Tempur, Ada Peluru Tajamnya
Sekitar 3 Jam yang laluIndonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, JK: Gara-Gara Tak Jalankan Komitmen
Sekitar 3 Jam yang laluTerminal Tirtonadi Solo Siapkan Skema Khusus Hadapi Puncak Mudik Lebaran 2023
Sekitar 4 Jam yang laluCatat! Tips Menghindari Macet Berjam-jam Saat Mudik Lebaran 2023
Sekitar 4 Jam yang laluSewindu Kematian Akseyna Masih Menyisakan Misteri
Sekitar 4 Jam yang laluKemenko PMK Ingatkan Masih Perlunya Prokes Usai Muncul Covid-19 Varian Arcturus
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 18 Jam yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 19 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 19 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 20 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Minggu yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 3 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluMomen Persija Tumbangkan Persib 2-0, Persaingan Runner Up Makin Ketat
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami